Di Balik Wacana Pemprov DKI Batasi Lahan Parkir dan Naikkan Tarif

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di ibu kota. Wacana kebijakan ini salah satunya bertujuan demi mengurangi kemacetan.

Namun begitu menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," ungkap Syafrin Liputo ketika ditemui di kantornya seperti dilansir Antara, Kamis (25/7/2019).

Menurut Syafrin, rencana tersebut masih dibahas dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Implementasi tak tergesa agar kajian yang dihasilkan juga lebih mendalam dan komprehensif.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Rencana tersebut mengacu pada model parkir di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.

"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," terang Syafrin.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Rencana itu dipertimbangkan mengingat semakin sedikitnya lahan di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjadi lahan parkir.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melaporkan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar.

Tahun ini Dishub DKI ditargetkan mendapatkan sebesar Rp81 miliar dari parkir. Sementara itu realisasi per Mei 2019 sudah mencapai sekitar Rp33,44 miliar.

Dishub DKI juga berencana memberlakukan aplikasi parkir tepi jalan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019.