Presiden Jokowi Didesak Tunda Pelantikan Komisioner KPI

law-justice.co - Dengan adanya potensi maladministrasi dan ketidaktransparan dalam proses rekrutmen di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Presiden Joko Widodo didesak untuk menunda pelantikan 9 anggota calon komisioner periode 2019-2022.

Desakan disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Remotivi. Ketiga lembaga itu menilai, ada kejanggalan dalam proses rekrutmen 9 anggota KPI.

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Anggapan itu dimulai dengan dugaan maladministrasi terhadap proses rekrutmen calon anggota, yang saat ini masih diselediki oleh Ombidsman RI. Ombudsman menyatakan, potensi maladministrasi terjadi pada tahap penjadwalan rekutmen yang berubah, tidak adanya kesempatan untuk klarifikasi masukan dari masyarakat, parameter yang tidak jelas, dan kebocoran daftar nama peserta yang lolos seleksi.

Kesembilan anggota KPI Pusat yang telah dinyatakan lolos uji fit and proper test dari Komisi I DPR dan tinggal menunggu pelantikan adalah Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano, Irsal Ambia, Mimah Susanti, serta Mohammad Reza.

Baca juga : Pengamat Asing Sebut Prabowo Bakal Teruskan Model Ekonomi Jokowi

AJI Indonesia, LBH Pers, dan Remotivi menyatakan, Presiden Jokowi seharusnya bisa menunda pelantikan dan menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh Ombudsman RI. Mereka berpendapat, proses rekrutmen tidak berbasis kualifikasi (merit system), tapi hanya berdasar pada pertimbangan kepentingan politik dan ekonomi.

“Dalam paparan visi-misinya pada 14 Juli lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan membubarkan lembaga yang tidak bermanfaat. Jika kondisi mereka tidak diperbaiki, KPI bisa jadi kandidat utama. Tapi Presiden bisa membuat KPI lebih baik dengan menunda pengesahan 9 komisioner yang baru terpilih,” bunyi siaran pers ketiga lembaga itu, Sabtu (20/7/2019).

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Salah satu keganjilan dalam proses seleksi komisioner KPI, menurut mereka, panitia seleksi tidak transparan dalam mengelola masukan publik terhadap 34 calon komisioner. Waktu yang diberikan kepada publik untuk memberi masukan dinilai sangat singkat, yakni pada tanggal 19 Juni – 10 Juli 2019. Selain itu, periode tersebut bersamaan dengan proses fit and proper test dan pemilihan yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 Juli 2019.

“Artinya, masukan masyarakat hanya sebatas formalitas. Tidak ada waktu untuk klarifikasi dan verifikasi masukan masyarakat. Tidak jelas pula apakah masukan tersebut benar-benar menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.”

Selain itu, mereka menilai, calon komisioner KPI 2019-2022 tidak memiliki rekam jejak yang baik dalam tata kelola penyiaran, termasuk empat komisioner petahana yang kembali terpilih. Keempatnya adalah Nuning Rodiyah, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, dan Herdly Stefano.

“Mereka tidak menorehkan prestasi yang layak dibicarakan setelah menjadi komisioner. Wajah-wajah baru yang terpilih pun tidak memiliki rekam jejak dalam tata kelola penyiaran.”