Kasus KDRT, Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Polres Jakarta Selatan menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dipo Latief.

Status tersangka Nikita itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.

Baca juga : Pengeroyok Babinsa di Jaksel, Miliki Hubungan dengan Nikita Mirzani

"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," tulis Andi seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/7/2019).

Namun, Andi masih enggan menjelaskan detail status tersangka Nikita itu. Andi mengatakan, baru bisa memberi penjelasan secara lengkap dalam beberapa waktu ke depan.

Baca juga : Mangkir Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Sentil Dito Mahendra

"Detailnya besok ya," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Nikita menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Baca juga : `Perang` dengan Hotman Paris, Nikita Mirzani Siap Buka Aib

Melansir akun Cumicumi di YouTube pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan juga sudah kami panggil dan sudah kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka. (Kasus) penganiayaan, dilaporkan oleh saudara Dipo," kata Andi Sinjaya dalam video tersebut.

Andi mengatakan bahwa status tersangka itu sudah ditetapkan oleh pihaknya sejak beberapa minggu lalu.

"Dua atau tiga minggu lalu, seingat saya begitu. Nanti setelah ini kami akan segera melakukan pemberkasan dan kami kirim ke Kejaksaan," ucap Andi.

Kejadian ini bermula sejak tahun lalu, Dipo melalui kuasa hukumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan pertama dugaan penganiayaan dan kedua penggelapan barang.