Ini Kesempatan Terakhir Beli Ponsel BM Sebelum Aturan Sah

Jakarta, law-justice.co - Tiga kementerian telah sepakat untuk menekan jumlah peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) dengan menerapkan kebijakan pemblokiran terhadap jaringan Subscriber Identity Module (SIM) yang menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone tidak terdaftar secara resmi.

Aturan mengenai pemblokiran smartphone BM akan disepakati pada 17 Agustus mendatang. Kesepakatan tersebut bakal diteken bersama tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Pemblokiran smartphone BM ini nantinya akan menggunakan validasi IMEI. Jika aturan tersebut sudah diberlakukan, maka kemungkinan besar smartphone BM tak berkutik lagi. Artinya, ponsel tak bisa tersambung ke operator seluler mana pun.

Namun begitu, aturan tersebut tidak serta merta membuat pengguna ponsel BM saat ini ikut terblokir.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail seperti dikutip dari Jawapos.com, Jumat (12/7/2019).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, bagi masyarakat yang saat ini kadung menggunakan ponsel BM, ke depan masih tetap bisa digunakan. Sebab, smartphone BM tersebut sudah tercatat pada data operator seluler.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

“Mereka sudah tercatat oleh data dump operator seluler. Begitu mereka on, menggunakan SIM Card, datanya itu sudah masuk ke basis data operator, mereka tetap bisa menggunakan ponsel BM-nya,” jelasnya.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, aturan mengenai ponsel BM akan mengacu pada tujuh poin yang harus disepakati antar tiga kementerian. Ketujuh poin tersebut adalah data base IMEI, pelaksanaan test, sinkronisasi data operator selular, kesiapan sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), SOP (Standard Operasional) Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, serta kesiapan operator selular sendiri.

Rencananya, aturan soal ponsel BM akan ditandatangani oleh tiga kementerian pada 17 Agustus mendatang. Namun, Ismail mengaku masih belum bisa memastikan tanggal teken tersebut, mengingat tujuh poin tersebut di atas masih terus digodok. Jika sudah, barulah aturan pemblokiran ponsel BM dengan validasi IMEI bisa dilakukan.

Untuk ponsel BM yang masih bisa digunakan, hal tersebut dikatakan Ismail karena masyarakat membeli sebelum aturan keluar. Jadinya masih tetap bisa digunakan.

Selain itu, alasan ponsel BM masih tetap bisa digunakan bagi pengguna yang membeli sebelum aturan disahkan juga lantaran mereka sudah terkoneksi dengan operator seluler. Data tersebut akan masuk kepada sistem yang dicanangkan bernama Sibina atau Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional.

Sibina nantinya juga akan menampung lima sumber data. Pertama data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor, TPP Produksi, data dump operator seluler, hand carry, dan stok pedagang. Saat ini untuk hand carry dan stok pedagang masih menjadi perhatian ketiga kementerian.

Kemudian untuk data TPP Impor dan TPP Produksi, datanya dikatakan sudah ada di Kemenperin berdasarkan impor ponsel yang dilakukan importir resmi. Selanjutnya data TPP Industri bersumber dari laporan para produsen ponsel dari produksi ponsel nasional dengan IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin.

Sementara untuk data dump dari operator seluler, datanya berbasis dari nomor yang sudah pernah on menggunakan sebuah ponsel. Apakah itu BM atau tidak. Data yang sudah ada akan dikonsolidasikan ke Kemenperin dan data yang ada akan beririsan dengan TPP Impor dan TPP Produksi.

Data dump operator seluler membuat pengguna ponsel BM yang sudah pernah on akan tertampung di data Sibina. Hal tersebut menyebabkan data IMEI ponsel BM sudah tercatat dan tidak akan kena pemblokiran.

“Dengan lima input Sibina tadi, ponsel yang sudah terdaftar tidak akan mempengaruhi ponsel BM yang sudah ada karena peraturan ini berlaku ke depan, bukan ke belakang. Ini menghindari kerugian di masyarakat yang sudah memiliki ponsel BM, karena banyak dari masyarakat yang sebenarnya belum tahu apakah ponsel mereka BM atau tidak,” papar Ismail.