Tak Pernah Pinjam Uang, 60 Warga Ditagih Bank Rp8 Juta

Jakarta, law-justice.co - Puluhan warga RT 01 RW 10 Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah 5, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel. Warga yang tertipu ini berencana untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Semua warga yang kaget ditagih uang mencapai Rp8 juta kemudian berkumpul di rumah ketua RT, yakni M Yohanes untuk mengadukan hal tersebut, Rabu malam lalu (10/7/2019).

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Kedatangan warga ke rumah ketua RT tersebut untuk melaporkan atau mencari solusi atas peristiwa yang dialami warga.

Hafiz satu di antara korban mengakui, dirinya mengaku kaget setelah ada pihak bank yang menghubunginya yang melakukan tagihan atas pinjaman yang sudah dilakukan. Namun ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank.

Baca juga : Bank BTN Usul KPR Subsidi Buat Orang Bergaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

"Saya kaget ada kabar dari bank yang menagih pinjaman sebesar Rp 8 Juta. Karena saya merasa tidak ada melakukan pinjaman, saya langsung ke bank dan menanyakan," kata Hafiz seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/7/2019).

"Dan pihak bank menyuruh lapor ke OJK, sampai di sana saya ditunjukkan bukti bahwa memang nama saya tercantum atas peminjaman tersebut," ujarnya.

Baca juga : Terjerat Penipuan Rp648 Miliar, Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi

Setelah melihat data yang dikeluarkan oleh OJK, ia melihat nama dirinya tertera dengan benar. Namun profesi yang dilampirkan tidak sesuai dengan sebenarnya.

Hafiz berprofesi sebagai pekerja swasta, tercantum di data OJK tersebut sebagai seorang guru. Merasa ada yang aneh, ia baru mengingat bahwa pernah menyerahkan data KTP kepada seseorang yang mengaku dari agen travel perjalanan berbentuk aplikasi.

Namun, hal tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya namun juga pada puluhan warga lainnya. Di mana sebelumnya oknum tersebut meminta data KTP warga untuk di foto agar mendapatkan poin dari aplikasi tersebut.

Setelah data yang dimasukkan terverifikasi di aplikasi, maka oknum tersebut memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada setiap warga.

"KTP saya difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi, setelah berhasil (verifikasi) saya dikasi uang Rp 100 ribu. Dan tidak hanya saya, hampir semua warga di sini mengalami. Ini kita lagi mediasikan dengan Pak RT. Besok kami akan membuat laporan ke pihak kepolisian," katanya.

Bank Berbeda-beda

Muhammad Yohanes selaku Ketua RT 01 RW 18 Gang Alpokat Indah 5 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, menuturkan ada sekitar 60 orang warganya yang menjadi korban dugaan penipuan, pemalsuan dokumen.

Sehingga warganya tersebut kini merasa kaget dan bingung karena harus menanggung beban tagihan dari bank per bulan sebesar Rp 8 Juta.

Yohanes mengaku, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut sebelum warga datang ke rumahnya untuk melaporkan atau meminta solusi kepada dirinya, Rabu (10/7/2019) malam.

"Jadi laporan dari warga ini mereka merasa tertipu, ada sekitar 60 orang. Sudah kita mediasi, kita akan ke OJK dan juga akan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

"Sebagian dari warga ini sudah mengecek ke OJK, dan mereka meragukan data yang dikeluarkan oleh OJK, karena tidak sesuai dengan data yang di KTP, nama sama tapi profesi dan alamat beda," katanya.

Ia juga mengatakan, para warganya ini mendapat tagihan dari bank sejumlah Rp 8 Juta, akan tetapi mereka merasa tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.

"Ada beberapa orang yang sudah melapor ke OJK, dari data itu mereka mendapat tagihan dari bank yang berbeda-beda, ada yang dari Sinarmas juga," katanya.

Untuk itu, ia selaku RT akan menempuh kasus ini ke jalur hukum.

Karena sejumlah warganya ini merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online. Setelah oknum tersebut mendapatkan data warga, warga diberikan uang sebesar Rp 100 Ribu.