Ahok Menyiasati Hukum untuk Memburu Jabatan Publik

Jakarta, law-justice.co - Belakangan nama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kembali mencuat di media, baik media sosial maupun media massa . Mencuatnya nama Ahok pasca keluar dari penjara seiring dengan mulai intensnya yang bersangkutan tampil di depan publik  untuk menyapa pendukungnyanya. Ia misalnya pernah terlihat  blusukan ke salah satu pasar yang ada di kawasan Jakarta Barat untuk mengkampanyekan stafnya bernama Ima Mahdiah yang menjadi caleg DPRD DKI Jakarta.

Ahok yang saat itu mengenakan baju berwarna merah bertuliskan `Ima Mahdiah Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 10 Jakarta Barat, Grogol Petamburan, Tamansari, Kebon Jeruk, Palmerah, Kembangan. Kehadiran Ahok sendiri saat itu tidak disangka-sangka. Dalam kesempatan itu ia  menyapa beberapa warga serta pedagang yang ditemuinya.

Baca juga : Hajar Inggris 5-0, Tim Thomas Indonesia Berada di Puncak Klasemen

Beberapa hari yang lalu tepatnya, Sabtu 6 Juli 2019, Ahok kembali muncul dengan menjajal moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT).  Selepas naik MRT, Ahok juga berkunjung ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kegiatan Ahok ini sempat dikritik Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Menurut Ferdinand, kunjungan itu seakan Ahok masih merasa dirinya pejabat yang meninjau proyek pemerintah. Ferdinand mengatakan tak elok seorang mantan Gubernur seolah mengkritik Gubernur baru yang sedang bekerja.

Mulai tampilnya Ahok di hadapan publik menyusul makin maraknya media memberitakannya, memunculkan spekulasi adanya skenario untuk come back-nya Ahok di dunia politik guna merebut posisi strategis sebagai pejabat Negara.  Ada yang menilai,  kegiatan-kegiatan Ahok saat ini telah dijadikan manuver  untuk mencari perhatian publik dengan menunjukkan kemunculannya di panggung politik nasional.

Baca juga : Diberi Karpet Merah, Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halal Bihalal PBNU

Upayanya ini patut diduga sebagai  langkah untuk masuk radar calon menteri di kabinet Presiden Joko Widodo yang baru saja dimenangkan oleh MK.  Bukan hanya posisi Menteri, ada yang menilai langkah Ahok sebagai manuver untuk investasi  jangka panjang dalam rangka merebut  salah satu posisi kandidat  Capres di  2024 yang akan datang. Benarkah demikian ? Modal apa yang dimiliki Ahok sehingga ia sudah berani untuk maju lagi sebagai calon pejabat Negara ? Secara hukum, bisakah Ahok menempati posisi penting sebagai  pejabat  Negara ?

Ahok Sang Kuda Hitam ?

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Prediksi Ahok akan maju sebagai salah Capres potensial di 2024 kiranya bukan isapan jempol belaka. Saat ini media dan lembaga lembaga survey sudah nampak mulai “memasarkan “ dan “mengkampanyekan” dirinya. Lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, misalnya , sempat merilis 14 tokoh yang berpeluang maju di ajang kontestasi pilpres 2024.

Ahok dimungkinkan menjadi sosok misterius atau Mr X, kandidat yang menjadi kuda hitam, begitu katanya. "Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti  ketika di 2024," ujar peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar di kantornya, Jakarta, Selasa (3/7/2019).

Menurut Rully, nama Ahok tak masuk bursa lantaran statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan atau jabatan partai politik tertentu. Kendati begitu, peluang Ahok akan besar apabila dirinya mendapat jabatan strategis sehingga bisa menunjukkan kinerjanya. Menurutnya, Ahok akan melengkapi daftar 14 nama yang berpeluang menjadi capres 2024.

Adapun nama lainnya yang berpotensi menurut LSI, yakni Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Khofifah Indar Prawansa, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Airlangga Hartarto, Agus Harimurti Yudhoyono, Puan Maharani, Muhaimin Iskandar, Sri Mulyani, Budi Gunawan, Tito Karnavian, Gatot Nurmantyo.

Upaya untuk “menjual” Ahok tidak hanya dilakukan oleh lembaga survei  yang selama ini menjadi pendukungnya. Media sosial juga sudah mulai ramai dengan tulisan-tulisan yang dimunculkan oleh para pendukungnya. Ramainya dukungan pada Ahok seiring dengan rumor yang berkembang mengenai sudah cairnya dana operasional untuk mengatrol namanya. “Saya lihat buzzer untuk Ahok sudah cair terlihat di media sosial yang menghajar Anies dan mempromosikan Ahok secara massif,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (9/7/2019).

Menurut Muslim, Ahok seorang politisi mencari panggung agar populer di Indonesia. “Narasi Ahok korban politisasi terus disuarakan agar mendapat simpati,” katanya. Kemunculan buzzer Ahok membuat media sosial makin panas. “Belum lagi buzzer Ahok ini kebal hukum. Publik perlu diingatkan Iwan Bopeng yang menghina TNI sampai sekarang kasusnya tidak jelas,” kata Muslim.

Muslim mengatakan, Ahok akan didukung mayoritas lembaga survei untuk menaikkan popularitas dan elektabilitasnya.  Dengan dukungan lembaga survei, para buzzer dan kelompok taipan yang tidak berseri uangnya, sangat mungkin Ahok nantinya akan menjadi kuda hitam di Pilpres 2024.

Mereka kini sudah mulai  getol mengkampanyekan sosok Ahok sebagai pembawa perubahan bagi Indonesia. Mereka mulai mengkampanyekan  Indonesia yang  lebih maju dan berkembang. Di pundak Ahok semua cita cita itu akan bisa diwujudkan. Menurutnya, sosok  seperti Ahok adalah orang-orang visoner, yang  akan mampu membawa Indonesia sejajar dengan Singapore dan Amerika Serikat. Sehingga sudah sepantasnya  dia diberikan kesempatan untuk menjadi Presiden RI dalam waktu secepatnya.

Mereka juga meminta agar aspek  SARA dan kendala kendala lainnya dikesampingkan saja. Obama yang kulit hitam saja bisa jadi Presiden Amerika, masa Ahok tidak bisa menjadi Presiden Indonesia?. Demikian alasan yang dikemukakannya.

Lalu bagaimanakah skenario untuk mewujudkannya ? Sejauh ini memang masih belum jelas bagaimana Ahok nanti bisa maju sebagai Capres 2024.  Namun sebelum datang tahun 2024 sudah mulai beredar skenario come back-nya Ahok untuk kembali masuk ke jajaran elite politik nasional dengan kewenangan yang akan dimilikinya. Salah satu rekaan skenario itu ditulis oleh Fauzia Nadjedi di laman facebooknya. Dalam postingan yang memuat prediksinya, Ahok dikatakan bakal menjadi Presiden RI.

Skenarionya adalah pada tahap awal,  Joko Widodo-Ma`ruf Amin terpilih. Kemudian dalam periode kerja, Ma`ruf Amin berhenti atau diberhentikan dengan alasan kesehatan.  Ketika posisi jabatan Wakil Presiden yang kosong itulah kemudian diisi oleh  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Wakil Presiden. Pada tahap selanjutnya Joko Widodo akan  mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Dengan mundurnya Jokowi maka otomatis Ahok akan menggantikan sebagai Presiden RI sementara untuk mengganti posisi Ahok sendiri akan diangkat  Hary Tanoe sebagai Wakil Presiden.

Memang skenario ini hanya bersifat rekaan dan dugaan belaka, namun dengan intensifnya hubungan pemerintah saat ini dengan Pemerintah China, tidak menutup kemungkinan adanya skenario semacam ini. Mengingat dimanapun  berada pemerintah China sedang melebarkan sayap untuk menanam pengaruhnya diberbagai Negara termasuk di Indonesia. Proses “penjajahan” gaya baru ini dimulai dengan menanamkan orang-orang kepercayaannya  di Negara yang diincarnya.

Terkendala Kasus Hukum

Boleh-boleh saja Ahok digadang-gadang sebagai kuda hitam di pilpres 2024 atau sebagai Menteri di era Jokowi saat ini. Tapi jalan yang harus dilalui untuk menduduki kursi bergengsi sebagai pejabat Negara di negeri ini tentunya tidak mudah. Berbagai kendala sudah menghadang perjalanan politiknya karena statusnya yang menjadi mantan narapidana. Ahok akan menghadapi kendala hukum jika ingin maju sebagai Capres/ Cawapres, Menteri bahkan Caleg sekalipun.

Jika Ahok ingin maju sebagap Capres/Cawapres, maka ia akan terkendala oleh adanya serangkaian syarat-syarat yang harus dipenuhi. Adapun daftar persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah: "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Dengan adanya ketentuan diatas maka Ahok tidak bisa maju sebagai Capres atau Cawapres karena sebagaimana kita ketahui Ahok pernah melakukan tindak pidana yaitu penistaan agama yang ancaman hukumannya 5 tahun meskipun vonisnya  hanya  2 tahun. Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang  tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi  :"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Selain tersandung pada persyaratan diatas, Ahok juga tidak akan bisa menjadi Capres atau Cawapres karena status kewarganegaraannya. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Ahok tidak dapat menjadi Presiden karena terhalang status kewarganegaraannya saat lahir. “Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil,’’ kata Yusril saat berbicara mengenai syarat presiden Indonesia saat Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Maret 2018.

Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.

Yusril Ihza mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. “Jadi Ahok tidak bisa, yang lain bisa,”begitu katanya.

Lalu bagaimana halnya kalau Ahok ingin menjadi Menteri ? Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?. Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 22 ayat 2 (f), syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri.

Jika persyaratan untuk menjadi Capres/ Cawapres dan juga Menteri hampir sama, lalu bagaimana halnya jika Ahok ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif?. Untuk menjadi Caleg yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini bisa saja Ahok mendaftarkan jadi Caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

Untuk declare bahwa dia pernah jadi narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf g yang isinya : "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana. Hanya saja, aturan yang baru itu melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg. Sehingga karena tindak pidana yang telah pernah dilakukan oleh Ahok tidak masuk kedalam kategori yang disebutkan dalam peraturan KPU maka dengan sendirinya Ahok boleh ikut jadi Caleg asalkan terlebih dahulu secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sepertinya jabatan publik yang bisa tetap dikejar Ahok adalah Anggota DPR/DPRD, gubernur, kepala desa, atau ketua RT dan RW. Karena seperti halnya Caleg, untuk menjadi Gubernur, seorang mantan narapidana hanya cukup menjelaskan kasus yang menjeratnya kepada publik. (Lihat UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota).

Persoalannya adalah apakah Ahok masih berminat untuk menjadi pejabat publik jika posisi yang akan diduduki hanya setingkat DPR/DPRD atau Gubernur ? Kalau ingin memburu jabatan yang lebih tinggi dari Gubernur, tentu Ahok harus menyiasati masalah hukum yang menghadangnya. Yang jelas hanya Ahok dan mungkin istri barunya,Puput yang bisa menjawab jabatan publik apa yang sebenarnya menjadi target atau incarannya...