Modus Bisnis dan Cara Mafia Hukum Taipan Samin Tan

Jakarta, law-justice.co - Sedang heboh di media sosial soal piutang Pertamina melalui anak perusahaannya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp 451 miliar di perusahaan swasta yang dimiliki Samin Tan, salah satu konglomerat bermasalah di Indonesia. Piutang itu sudah berlangsung lama namun terkesan didiamkan saja bahkan oleh pihak Pertamina sendiri sehingga menimbulkan tanda tanya. Padahal pihak yang berutang adalah perusahaan yang dimiliki oleh salah satu orang terkaya di Indonesia sehingga seharusnya tidak sulit baginya untuk melunasi hutangnya. Tapi kalau pihak yang mempunyai piutang sendiri terkesan diam saja maka wajar kalau yang berutang merasa bisa cincai menyikapinya.

Diamnya pihak Pertamina maupun Pertamina Patra Niaga tentu saja menimbulkan tanda tanya, ada apakah kiranya?. Piutang sebesar itu mengapa bisa terjadi? Apakah ada permainan orang dalam yang mengatur masalah ini supaya tidak menjadi prioritas perusahaan untuk menagihnya?. Kasus ini sangat ironis disaat Pertamina berusaha keras untuk memperbaiki cash flow perusahaan karena naiknya harga minyak dunia, ternyata masih ada piutang yang belum terselesaikan. Bagaimana mungkin perusahaan swasta bisa memiliki hutang sebesar itu ke Patra Niaga dan membiarkannya menjadi piutang tak tertagih. Padahal PT Pertamina waktu membeli minyak mentah selalu dalam bentuk cash dan malah pembayaran di muka sebelum barang dikirim.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Tambah Komisaris Baru, Ini Daftarnya

Modus Rekayasa Perjanjian

Kasus piutang Pertamina lewat anak perusahaannya Pertamina Patra Niaga berawal pada tahun 2009 yang lalu. Tepatnya tanggal 10 Pebruari 2009, perusahaan swasta yang bernama PT. AKT (Asmin Koalindo Tuhup) meneken  perjanjian jual beli BBM jenis solar alias high speed diesel (HSD). Sesuai perjanjian dan berdasarkan purchase order, disepakati harga jual HSD Patra Niaga ke PT AKT dengan harga publikasi Pertamina dikurangi potongan harga empat persen dari MOPS (Mean Oil Platts Singapore).

Baca juga : Ini Dia Harga BBM Non Subsidi Pertamina untuk Awal Tahun 2024

Sedangkan besaran volume diperkirakan 1.500 kiloliter (kl) per bulan yang berlaku efektif satu tahun. Sesuai pasal 7 cara pembayaran, diatur pola pembayaran kredit 30 hari kalender setelah tanggal berita acara penerimaan BBM atau dengan menggunakan L/C (letter of credit) atau SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri). Dokumen yang diperoleh telah menunjukkan, terjadi addendum (perubahan) perjanjian pada 9 Februari 2010, yakni perubahan terhadap jangka waktu diperpanjang satu tahun dan volume pengiriman perkiraan menjadi 6.000 kl per bulan.

Lalu, terjadi lagi addendum II perjanjian pada 1 Juni 2011. Isinya, perubahan jangka waktu perjanjian menjadi berlaku efektif terhitung 10 Februari 2009 hingga 9 Februari 2013. Kemudian, terjadi lagi perubahan harga potongan menjadi 5,5% MOPS dan penambahan volume pengiriman menjadi 7.500 kl per bulan. Selain kasus di atas, ada juga kredit macet PT AKT ke Patra Niaga. Kurun waktu 2009-2016, suplai HSD oleh Patra Niaga yang belum dibayarkan PT AKT yang tercatat mencapai lebih dari US$39,56 juta ditambah Rp 21,34 miliar.

Baca juga : Selewengkan Pertalite dll, Pertamina Tuntut 400 SPBU Rp14,8 M

Pada 2012, ada kemacetan pembayaran PT AKT ke Patra Niaga, sehingga per Juli 2012, Patra Niaga menghentikan suplai HSD ke PT AKT. Sementara total tagihan per 2012 adalah US$ 36,39 juta plus Rp 18,33 miliar. Patra Niaga terus berupaya menagih piutang tersebut tetapi tidak berhasil. Karena Patra Niaga terus gagal menagih piutangnya, akhirnya menghasilkan kesepakatan I mekanisme penyelesaian utang.

Pada 2013, Patra Niaga berhasil melakukan penagihan sebesar US$2,29 juta. Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi utang piutang yang belum berhasil direkonsiliasi dengan penerbitan credit note. Pada 2014, berdasarkan temuan Satuan Pengawas Intern (SPI) Pertamina atas tagihan di luar kesepakatan yang kemudian telah di-billing sebesar US$7,87 juta plus Rp 3,32 miliar dan dilakukan rekonsiliasi ulang, termasuk tagihan lainnya yang belum berhasil direkonsiliasi dan dugaan tindak pidana.

Di tahun yang sama, upaya penagihan piutang Patra Niaga ke PT AKT menghasilkan kesepakatan II untuk sisa beberapa utang yang belum berhasil direkonsiliasi. Patra Niaga berhasil melakukan penagihan sebesar US$ 1,65 juta, sehingga total pembayaran mencapai US$3,94 juta. Selanjutnya, posisi tagihan berubah menjadi US$ 39,57juta plus Rp 21,34 miliar.

Pada 2016, PT AKT mengajukan voluntary PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga dan telah disahkan Putusan Homoligasi pada 4 April 2016. Jumlah tagihan Patra Niaga yang diakui sementara oleh pengurus sebagai utang usaha pihak ketiga dan berhak untuk mengikuti voting atas rencana perdamaian adalah sebesar Rp 451,66 miliar atas konversi US$33,59 juta (minus Rp15,16 miliar).

Adapun skema pembayaran dengan grace period dua tahun sejak tanggal putusan homologasi dan tenor pembayaran delapan tahun.  Dalam hal ini timbul tanda tanya, kenapa sudah jelas-jelas sering ngutang dan perjanjian utangnya selalu addendum kok malah diberi berbagai kelonggaran? Ada Apa?

Samin Tan, Taipan Bermasalah

Samin Tan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Majalah Forbes pada 2011 mencatat kekayaan Samin Tan diperkirakan mencapai 940 juta dolar Amerika atau peringkat ke-28.  Bisnis batu bara benar-benar membesarkan nama Samin Tan dan membuatnya masuk deretan orang-orang kaya di Indonesia dalam waktu relatif singkat

Persentuhannya dengan bisnis batu bara bermula pada 2003.  Saat itu, grup usaha Bakrie menggunakan jasa Renaissance Capital Asia untuk mengakuisi PT Kaltim Prima Coal. Alasannya, saham PT Bumi Resources Mineral Tbk (Bumi) sedang anjlok hingga bernilai Rp 30 saja. Oleh karena itu, Nirwan Bakrie kemudian memakai jasa korporasi Samin Tan untuk mengambil alih seluruh saham PT Kaltim Prima Coal dari Rio Tinto dan Beyond Petroleum dengan transaksi sebesar 500 juta Dollar AS.

Pada saat itulah, Samin Tan melihat potensi besar bisnis batu bara. Pada 2006,  ia memutuskan mendirikan PT Republik Energi Metal yang kemudian mengambil alih PT Borneo Lumbung Energy. Sebenarnya pada saat itu muncul tawaran dari BUMI untuk menjual  9% saham  PT Kaltim Prima Coal ke perusahaan Samin senilai 2 juta Dollar AS. Namun tawaran itu ditampiknya karena ia ingin menjadikan korporasi ini sebagai basis utama bisnisnya di bawah bendera PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BORN).

Sepanjang perjalanannya sebagai pengusaha, Samin Tan banyak tersandung masalah hukum terkait sepak terjangnya di bisnis batubara.  Seperti dicatat Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Samin di mata beberapa rekan bisnis dan bank dikenal dengan modus “kemplang hutang lewat gugatan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Melalui bantuan pengacara yang memiliki hubungan baik dengan para petinggi di Mahkamah Agung (MA), oknum-okum di Pengadilan Umum, Negeri, dan TUN, ia diklaim dapat mengatur segalanya. Tak heran bila hampir semua gugatan yang terkait dengan Samin Tan hampir selalu dimenangkan oleh pemiliki BORN itu. Dua kasus yang berhasil dimenangkan Samin dengan modus itu. 

Pertama kasus pengelapan pajak yang berhasil dimenangkannya setelah mengugat Kantor Pajak Setiabudi, Jakarta pada 2012 di PTUN.  Kedua, kasus PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)—salah satu anak usaha BORN—yang memiliki kewajiban pembayaran solar untuk kebutuhan tambang ke anak usaha Pertamina, Patra Niaga senilai hampir 50 juta Dollar (sekitar Rp 750 miliar).

Patra Niaga terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum melalui pengadilan niaga. Namun pada 2016, PT AKT berhasil mengajukan voluntary Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan melalui putusan homoligasi pada 4 april 2016. Walhasil, sampai saat ini pelunasan piutang pembelian solar itu belum jelas ujungnya.

Tak hanya itu, BORN juga tercatat mengajukan pinjaman ke Standard Chartered sebesar 1 miliar Dollar dengan jaminan aset batu bara PT AKT tanpa persetujuan Menteri ESDM. Hal ini termasuk pelanggaran berat karena bertentangan dengan Peraturan Menteri  ESDM nomor 18 tahun 2009 tentang  Tata Cara Perubahan Modal PKP2B. Itulah sebabnya izin operasi baru bara milik PT AKT di Kalimantan Timur dihentikan.

Keputusan itu dengan gampang dimentahkan oleh Samin Tan. Untuk itu, ia menempuh jalur hukum melalui gugatan atas putusan Menteri ESDM nomor 3174/30/Men/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 hanya dengan putusan sela. Akibatnya negara berpotensi dirugikan hingga Rp 868 miliar. Namun pada 2018,  Kementerian ESDM berhasil memenangkan banding atas kasus di PTUN Jakarta.

Samin Tan memang mencoba melakukan banding ke Mahkamah Agung, namun permohonan itu ditolak. Ia pun mengganti strateginya dengan berupaya mempercepat proses pemutusan izin tambang ini. Untuk itu,  ia mendekati  anggota Panja Minerba dan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih. Tujuannya untuk menekan Kementerian ESDM melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

Eni pun menyanggupi permintaan ini. Untuk jasa itu, ia meminta uang sebesar 5 miliar yang akan digunakan untuk membiayai suaminya yang akan maju dalam pemilihan Bupati Temanggung 2018. Proses penyerahan uang suap itu dilakukan dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 senilai 4 miliar dan 22 Juni sebesar Rp 1 Miliar. Kali ini Samin Tan gagal meloloskan diri dari jeratan hukum. Namanya mencuat saat dilakukan penyidikan terhadap Eni. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-I.

Dalam penyidikan perkara PLTU Riau-1, KPK sempat mencekal Samin Tan ke luar negeri selama enam bulan, sejak September 2018. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam memeriksa Samin Tan sebagai saksi tersangka Eni Saragih dan Idrus Marham.

Kelakuan sering berutang dan selalu macet ini merupakan ciri khas bisnis Samin Tan. Sebelumnya Pengadilan Niaga Surabaya pernah mempailitkan perusahaan kayu lapis milik Samin Tan, PT Tunggal Yudi Sawmill Polywood (TYSP) akibat tak mampu membayar utang usaha yang jumlahnya mencapai Rp140 miliar. Dalam putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 25 Januari 2016, PT TYSP dinyatakan pailit, karena terlilit utang hingga ratusan milliar rupiah. 

Permohonan pailit dimohon oleh PT Mulia Permata, sebagai sebagai salah satu kreditor alias pihak yang memiliki piutang kepada PT TYSP. Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT TYSP yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Samarinda, tak pernah mengakui utang yang diajukan para kreditor dengan total 8 kreditur mencapai hingga Rp 140 miliar dan Rp 97 miliar dari total utang merupakan adalah utang pajak.

Biasa Kongkalingkong

Macetnya piutang Pertamina di perusahaan milik Samin Tan merupakan cermin adanya kongkalingkong antara pengusaha dengan pejabat negara. Di mana-mana yang namanya pengusaha itu tujuannya adalah untuk mencari untung dan selamat. Selain dengan menajemen yang baik dan menggunakan tenaga-tenaga yang kompeten. Namun demi untuk meraih keuntungan yang cepat, tidak sedikit pengusaha bertindak nakal dengan cara yang tidak wajar, mungkin salah satunya adalah Samin Tan.

Prinsip ekonomi kuno masih tetap menjadi pegangan kebanyakan pengusaha pada jaman modern sekarang ini. Bagaimana meraih keuntungan yang besar dengan modal yang ada. Pengusaha umumnya banyak akal mencari celah dan cara untuk meminimalkan pengeluaran yang menjadi kewajibannya. Salah satu cara adalah dengan mengelabui pengeluaran pajak lewat merekayasa pajak. Pengusaha bisa saja menyewa akuntan untuk merekayasa aset atau data-data agar pajak yang menjadi tanggungan lebih kecil nilainya dari seharusnya.

Tetapi kalau dari pihak pajak ketat dan konsisten dengan tugasnya, pasti pengusaha tidak akan berkutik. Itulah sebabnya pengusaha akan mencari orang pajak yang berwenang untuk kongkalikong. Dengan demikian semua rekayasa akan tertutup rapi. Untuk itu tentu harus ada biaya yang dikeluarkan. Pengusaha pasti sudah pintar menghitung. Begitu juga orang pajak. Akhirnya kata sepakat dan tahu sama tahu berlangsung.

Seumpama pajak yang wajib disetor ke negara 5 miliar. Diaturlah laporannya menjadi 3 miliar. Kelebihan 2 miliar ya dibagi ratalah. Masing-masing 1 miliar untuk pengusaha dan pejabat pajak. Kalau bisnis model begini siapa yang tidak mau? Apalagi sampai mencapai miliaran. Sebenarnya hal ini bukan menjadi rahasia umum lagi. Orang awam yang bukan pengusaha saja tahu hal beginian.

Soal kongkalikong antara pengusaha dan pejabat sudah menjadi praktek yang begitu terang benderang. Karena banyak yang sudah tahu. Jadi, sering menangnya Samin Tan ketika berurusan dengan Pengadilan disinyalir karena adanya kongkalingkong antara pengusaha dan pejabat. Melalui bantuan pengacara hitam yang memiliki hubungan baik dengan para petinggi di Mahkamah Agung (MA), oknum-okum di Pengadilan Umum, Negeri, dan TUN, dapat mengatur segalanya. Tak heran bila hampir semua gugatan yang terkait dengan Samin Tan hampir selalu dimenangkannya.

Samin Tan melalui Borneo Lumbung Energi Metal Tbk. pernah pinjam uang dan gagal bayar lalu diselesaikan dengan perkara PKPU di Pengadilan. Utang pajak kepada Negara dibayar dengan gugatan ke PTUN atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Kantor Pajak Setia Budi Jakarta sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 00147 M/WPJ.04/ KP.1203/2011 tertanggal 14 September 2011 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Pembetulan KEP-00144M /WPj.04/KP.12.3/2011 oleh Penetapan nomor 219/G/2011/PTUN Jakarta Tanggal 3 Januari 2012 PTUN Jakarta.

Begitu juga dalam membeli bahan bakar untuk kebutuhan tambangnya sekitar USD 40 juta dari PT Patra Niaga Pertamina, juga dibayar dengan menggugatnya PKPU ke Pangadilan sesuai nomor AYMP/101-605-606/16/III/171 tanggal 31 Maret 2016. Bahkan, terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 3174 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah.

Yaitu atas kesalahan PT AKT telah menggunakan cadangan batubara dalam bumi sebagai obyek jaminan kepada Stanchard Bank  telah pula bisa dilawan oleh PT AKT lewat putusan Provisi PTUN Jakarta sesuai Penetapan Majelis Hakim PTUN Jakarta nomor 240/G/2017/PTUN Jakarta tanggal 13 Desember 2017 dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Erry Saputro, S.H., M.H., sehingga Keputusan Menteri ESDM sementara menjadi beku dan belum berlaku.

Saatnya Dipailitkan

Seharusnya KPK dan aparat hukum lainnya jeli melihat sepak terjang Samin Tan dengan Group Borneonya itu. Karena sepertinya modus kemplang utang dan kewajiban lewat menang berperkara di pengadilan itu sudah menjadi modus “pekerjaan” atau mata pencaharian Samin Tan. Padahal jelas sekali, praktek bisnis yang demikian dilarang oleh pasal 379 a KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk tanpa membayar lunas harganya, menguasai barang-barang tersebut baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain, dihukum selama-lamanya empat tahun”.

Tindak pidana tersebut bukan delik aduan, jadi harusnya penegak hukum harus mengusut langsung, tanpa menunggu aduan pihak yang dirugikan. “Suatu perusahaan itu kan berbuat melalui orang, nah Samin Tan ini adalah orang-orang yang termasuk pengendali bisnis utama, harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Pihak yang terlibat atau membantu harus ikut dijerat dengan pasal penyertaan atau pembantuan.

Samin Tan memang lihai agar tak terjerat hukum, sebab Nama Samin Tan sendiri tak masuk dalam laporan keuangan perusahaan baik sebagai direktur utama atau komisaris utama karena tercatat hanya tiga direksi yakni Kenneth Raymond Allan, Nenie Afwani dan Vera Likin. Nama Samin Tan justru sebagai beneficial owner atau pemilik yang sebenarnya dari penghasilan perusahaan berupa dividen, bunga dan atau royalti.

Oleh karena perilaku pengusaha mafia hukum seperti Samin Tan yang diduga menghalalkan segala cara dalam membangun kerajaan bisnisnya. KPK dan aparat penegak hukum lainnya perlu segera membongkar sepak terjangnya, agar jangan  makin merusak iklim usaha di Indonesia yang memang sudah rusak ini. Demikian juga pejabat yang menjadi mitra dalam berkolusi saat bisnis itu berjalan, harus juga segera di selidiki, seperti mantan Direksi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga. 

Direksi Pertamina Patra Niaga yang menjabat dari tahun 2009 sampai 2012, saat perjanjian dengan PT. AKT (Asmin Koalindo Tuhup) dibuat adalah Sidhi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT Patra Niaga Tahun 2008 sampai dengan awal 2011. Lalu Johan Indrachmanu selaku Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2010-2012. Lalu mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Ferdi Novianto sekaligus Direktur Pemasaran periode Juni 2011–Mei 2012. Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pertamina Patra Niaga, Said Reza Pahlevi dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2011-2013, Delas M. Pontolomiu.

Pengacara pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung perlu menyita atau mempailitkan perusahaan milik Samin Tan, jika tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utangnya. Dari penelusuran redaksi law-justice.co tercatat beberapa perusahaan milik Samin Tan setidaknya masih memiliki aset dan modal bersih senilai Rp 5 triliun. Dana dari hasil pailit ini yang bisa dipakai untuk membayar hutang dan bunganya kepada Pertamina.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019, penyidik KPK belum juga memeriksa Samin Tan. Bahkan sampai sekarang, Samin Tan belum juga ditahan. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Samin Tan diduga telah menyuap Eni Saragih, anggota DPR RI. Diduga lobby Samin Tan yang sangat kuat dan berpengaruh sehingga dia belum ditahan. Law-Justice.co sudah mencoba mewawancarai Samin Tan dikantornya grup Borneo Energy di bilangan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat, tapi belum direspon. Begitu juga email yang dikirim redaksi law-justice.co kepada corporate secretary Borneo Energy, sampai berita investigasi ini diturunkan belum dibalas.

Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SPPSI) sudah mendesak pemerintah, penegak hukum dan Direksi PT Pertamina untuk membongkar kasus ini namun belum membuahkan hasil. Rakyat berharap agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini tidak ikut masuk angin sehingga kasusnya dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya. Siap-siaplah Samin Tan, daftar kasus berikutnya siap menjerat mu!.