Grasi Diteken Jokowi, Terpidana Sodomi di JIS Bebas

Jakarta, law-justice.co - Bekas guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman yang dipidana karena kasus sodomi dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden. Sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto, seperti dikutip dari Detik.com Jumat (12/7/2019).

Baca juga : Status Gunung Ruang Awas, 12 Ribu Warga Radius 7 Km Harus Direlokasi

Kabar bebasnya Neil Bantleman itu dipublikasikan oleh sejumlah media internasional. Reuters mengutip Dirjen Permasyarakatan Sri Puguh Utami, yang mengatakan Neil Bantleman telah menerima grasi.

Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Baca juga : Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat, DPR Kritik Menko Luhut

Kakak Neil Bantleman, Guy, mengatakan adiknya itu sudah kembali ke Kanada. Sementara itu, Neil Bantleman menegaskan bahwa dia tidak bersalah.

"Lima tahun lalu, saya dituduh dengan tidak benar dan dinyatakan bersalah terhadap tindakan kriminal yang tidak saya lakukan," kata Neil Bantleman dalam keterangan tertulis seperti dilansir Reuters, Jumat (12/7).

Baca juga : Heboh Kinerjanya Disorot, Dirjen Bea Cukai Punya Harta Puluhan Miliar

Kabar bebasnya Neil Bantleman juga diberitakan media Kanada, CBC. Neil disebut sudah berada di Ontario, Kanada, sejak akhir Juni lalu.