Selewengkan Hukum, Mantan Presiden Armenia Ditangkap

Armenia, law-justice.co - Pengadilan Armenia memerintahkan penangkapan terhadap mantan presiden Robert Kocharyan, yang pada bulan lalu dibebaskan dengan jaminan dari penahanan sebelum persidangan, demikian dilaporkan kantor berita RIA, Selasa (25/6).

Kocharyan, yang menjabat sebagai presiden dari 1998 hingga 2008, telah didakwa menyelewengkan hukum dengan menerapkan status darurat pada Maret 2008 setelah muncul perselisihan soal pemilihan. Sedikitnya 10 orang tewas dalam bentrokan antara para polisi dan pengunjuk rasa.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Kocharyan sebelumnya pernah ditahan dan dibebaskan dua kali sejak Juli tahun lalu setelah protes damai menjatuhkan mantan sekutu dan penggantinya, Serzh Sarksyan, dari kekuasaan. Gelombang protes itu juga melontarkan pemimpin oposisi Nikol Pashinyan ke jabatan perdana menteri.

Pengacara Kocharyan mengatakan akan menekankan pembelaan dengan mengajukan banding atas keputusan yang memerintahkan mantan presiden berusia 64 tahun itu kembali ke penjara.

Baca juga : Puji Timnas Indonesia U-23, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!

Kocharyan mengatakan kepada Reuters pada Mei bahwa kekuatan oposisi yang berpengaruh sedang bergabung untuk, dalam waktu dekat, menentang kepemimpinan baru negara itu. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, dia mengatakan dirinya berharap menjadi bagian dari kekuatan tersebut.

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara