Jakarta, law-justice.co - Personel Polri meringkus warga negara Tiongkok berinisial ANW atau Agus (54), pelaku perdagangan manusia dengan modus pernikahan yakni menikahi gadis Indonesia untuk jadi istri, lalu dijual ke negara Tiongkok.
"Tersangka Agus mulai berbisnis sejak Mei 2019 dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp70.000.0000 dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jendral Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (24/6).Baca juga : Polisi Tangkap Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya
Pada awal transaksi, tersangka memberikan pembayaran awal sebesar Rp10.000.000 sebagai uang muka, kemudian selebihnya akan diberikan lagi setelah dibuatkan paspor. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, tersangka Agus meminta syarat berupa KTP, KK, akta kelahiran korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor."Tersangka menambahkan bahwa korban-korbannya belum ada yang sampai ke Tiongkok," ujar Dedi.Sebelumnya, anggota Polda Kalbar telah menahan delapan tersangka warga negara Tiongkok, satu di antara mereka bertindak sebagai wali nikah.Polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian pernikahan, paspor atas nama Tang Xiubi, buku rekening tersangka, sejumlah uang tunai Rp1.102.000 dan satu dus berisi map berisi KK, akta kelahiran dan identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.WNA sejumlah delapan orang itu sudah diperiksa semua, kemudian diserahkan ke Imigrasi setempat untuk diproses lebih lanjut.