KSTJ: IMB Reklamasi Bukti Anies Ingkar Janji

Jakarta, law-justice.co - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/6/2019). Koalisi beserta nelayan Teluk Jakarta menagih janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan reklamasi.

Nelayan Teluk Jakarta merasa dikhianati oleh Anies atas penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C dan D Reklamasi.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Padahal janjinya dulu waktu kampanye menolak reklamasi, sekarang malah menerbitkan IMB dan melanjutkan reklamasi," kata salah seorang nelayan Teluk Jakarta, Kalil (51), saat ikut aksi bersama KSTJ.

Pada masa kampanye dulu Gubernur Anies Baswedan menurut Kalil, menjanjikan tidak akan melanjutkan reklamasi dan berpihak kepada nelayan, tetapi kenyataannya saat ini malah menerbitkan IMB pulau reklamasi.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Hal itu lanjut Kalil, sama saja dengan memberikan lampu hijau kepada para pengembang untuk melanjutkan kembali reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta.

"Kami sebagai nelayan tradisional sudah sengsara, dan kini telah diabaikan, pak gubernur melupakan tangisan-tangisan tetesan air mata anak cucu nelayan," Kalil berteriak.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Ia berharap Gubernur Anies kembali kepada janji-janjinya yang dulu, berpihak pada masyarakat pesisir dengan menolak penerbitan 932 IMB untuk bangunan di pulau reklamasi.

Sementara itu, Koordinator Aksi Elang ML, mengatakan tindakan Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi merupakan sebuah langkah kemunduran.

"Bapak Anies Baswedan dalam menerbitkan IMB ini mengacu pada Pergub 2016 yang diterbitkan gubernur sebelumnya, dan peraturan itu bermasalah," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Seharusnya penerbitan tersebut lanjut mengacu pada peraturan daerah yang dibuat secara demokratis melibatkan rakyat, bukan peraturan gubernur.