JPU Tolak Pembelaan Ratna Sarumpaet Dalam Sidang Replik

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diberikan melalui kuasa hukum Ratna Sarumpaet pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

JPU menilai semua pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ratna tersebut tidak berdasar.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Berdasarkan uraian tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pledoi atas nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," kata jaksa Reza Murdani saat membacakan replik atas pledoi terdakwa.

JPU juga menjelaskan bahwa semua hal yang pernah dinyatakan dalam tuntutan sebelumnya telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terlihat selama persidangan.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan terang dan nyata," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu kurungan penjara selama 6 tahun.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap replik JPU pada persidangan berikutnya Selasa (25/6/2019).