Pakar Hukum: Jangan Sampai MK Jadi Mahkamah Kliping

Jakarta, law-justice.co - Edi Hiariej, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi Mahkamah Kliping. Hal ini ditenggarai oleh bukti pemohon yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres berupa link berita.

"Hendaknya juga Mahkamah jangan diajak untuk menjadi mahkamah kliping dan koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Edi mengatakan hal tersebut ketika memberi keterangan selaku ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma`ruf, dalam sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di MK.

Edi menilai pernyataan kuasa hukum pemohon yang menyatakan bahwa MK bukanlah "mahkamah kalkulator" karena hanya menangani terkait perselisihan hasil perhitungan suara, namun pihak pemohon banyak menyajikan potongan berita dan koran dalam bentuk kliping sebagai bukti.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Lebih lanjut Hiariej mengatakan dalam kaitannya untuk memastikan kebenaran materil dan formil ada tiga hal yang harus dibuktikan.

"Pertama kecurangan secara terstruktur, kedua sistematis, dan ketiga adalah masif," kata Hiariej seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Seberapa signifikan kecurangan TSM terhadap selisih jumlah suara dinilai pemohon sebaiknya diungkapkan di dalam persidangan.

Kendati demikian ahli menilai pemohon belum cukup membuktikan bila selama ini banyak memberi bukti berdasarkan kliping berita dan koran.