Izin FPI Habis, Mendagri Belum Terima Perpanjangan

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan izin organisasi masyarakat (Ormas) FPI akan berakhir pada Kamis (20/6/2019). Meski demikian, dia belum menerima pengajuan perpanjangan izin dari Ormas Islam tersebut.

"Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Tjahjo mengatakan tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin. Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.

Menurutnya, Kemendagri misalnya akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

"Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya seperti dikutip Antara.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.