Izin FPI Habis, Mendagri Belum Terima Perpanjangan
Kamis, 20/06/2019 15:58 WIB
Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan izin organisasi masyarakat (Ormas) FPI akan berakhir pada Kamis (20/6/2019). Meski demikian, dia belum menerima pengajuan perpanjangan izin dari Ormas Islam tersebut.
"Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Tjahjo mengatakan tidak ada batas waktu bagi organisasi kemasyarakatan untuk memperpanjang izin. Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.Menurutnya, Kemendagri misalnya akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.
"Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya seperti dikutip Antara.Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris.