SKB Desak Komnas HAM Tetapkan `21-22 Mei` Kejahatan Kemanusiaan

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah aktivis dari Suara Komponen Bangsa (SKB) mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 yang lalu.

Menurut perwakilan SKB Edysa Girsang dalam keterangan nya di kantor Komnas HAM, Jakarta , Rabu (19/06/-2019), kami mengutuk keras atas peristiwa 21-22 Mei 2019 yang mengakibatkan korban jiwa, diantaranya anak-anak dibawah umur.

Baca juga : May Day di Depan Kampus UNM Ricuh, Gas Air Mata Dikerahkan

SKB nengapresiasi Komnas HAM RI yang sudah melakukan tahapan awal untuk mengungkap peristiwa tragedi kemanusiaan pada tanggal 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Namun demikian, Eki, sapaannya menambahkan, meminta Komnas HAM RI untuk secara serius menuntaskan pengungkapan kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 tersebut secara detail dan terbuka.

Baca juga : Demo Buruh di Turki Rusuh, Puluhan Buruh Ditangkap Polisi

“Termasuk mengungkap kesalahan prosedur operasional kepolisian dan mengungkap siapa sesungguhnya aktor di balik tragedi kemanusiaan tersebut,” tegas dia.

Sementara itu, di tempat yang sama, pegiat SKB lainnya, Ubedilah Badrun meminta kepada Komnas HAM RI untuk melakukan pendampingan keluarga korban yang tertembak peluru tajam. Sebagaimana yang dilansir dari www.suaralensa.com, ada semacam tekanan psikologis dari pihak aparat keamanan yang dialami keluarga korban untuk tidak banyak bicara di depan umum dan lainnya.

Baca juga : Respons Kapolri Soal Motif Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

“Kami mendesak kepada Komnas HAM untuk menyatakan bahwa peristiwa 21-22 Mei 2019 adalah kejahatan kemanusiaan,” sambung akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini

“Mendorong kepada seluruh komponen bangsa untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan data korban jiwa, material maupun imaterial dari kejahatan kemanusiaan tersebut,” tandas Ubed, sapaannya.