Purwokerto, law-justice.co - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai pemindahan narapidana ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap dapat memberi efek jera bagi napi kasus korupsi. Tidak hanya itu, orang yang akan berbuat praktik korupsi juga akan berpikir ulang karena sanksi yang ia dapat akan begitu berat di Nusakambangan.
"Kalau saya belajar dari namanya lembaga pemasyarakatan itu sama. Tapi, apakah di Cipinang, apakah di Jawa Barat, itu memberikan efek jera untuk pemidanaan," katanya di Purwokerto, Rabu (19/6/2019).Baca juga : ICW : Birokrasi Kerap Dijadikan Sapi Perah
Menurut dia, pemindahan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, tidak mengurangi makna karena sebaiknya pelaku-pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dikumpulkan di Nusakambangan dengan tujuan memberi efek jera.Ia mengatakan hal itu dilihat dari tujuan pemidanaan berupa memberikan efek jera, bukan tujuan pendekatan lembaga pemasyarakatan di kota dan sebagainya."Kalau memang itu betul untuk memberikan efek jera, ya di Nusakambangan. Semuanya akan `clear`," tegasnya seperti dikutip dari Antara.Seperti diketahui, KPK menginginkan napi kasus korupsi tertentu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan yang berkategori "maximum security" dengan harapan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi atau memberikan efek jera.