Tim Jokowi Sebut Permohonan Tim Prabowo Seperti Halusinasi

Jakarta, law-justice.co - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi sudah membacakan permohonannya pada sidang perdana gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di mahkamah konstitusi. Sejumlah poin permohonan tim Prabowo dibacakana di hadapan majelis hakim konstitusi. Namun, meneurut Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf menilai gugatan Prabowo-Sandi terlalu berhalusinasi.

"Dalil-dalil yang dibacakan kemaren oleh paslon 02 kami melihat sangat imajinatif sekali, sangat berhalusinasi yang mereka sampaikan dalam persidangan kemarin," kata Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Ade Irfan Pulungan, Sabtu (15/6/2019) seperti dikutip dari Teropong Senayan.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

Dirinya menilai tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto tertalu banyak mencari-cari kesalahan dengan tidak adanya bukti yang kongkrit.

"Jadi sepertinya mereka sedang menyusun atau merangkum cerita fiksi, untuk dijadikan sebuah novel. Agar masyarakat umum mau membeli novel tersebut lah, karena apa? Apapa yang dijelaskan mereka itu sebenernya bukan kewenangan MK sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.

Baca juga : Akhiri Konflik Dua Negara, Hamas Siap Letakkan Senjata, Ini Syaratnya

Banyak sekali dalam dalil-dalil yang disampaikan adalah sebuah prosedural yang menjadi kewenangan Bawaslu sesuai UU no 7/2017. Irfan pun merasa optimis seluruh gugatan yang dilakukan oleh Prabowo-Sandi akan ditolak seluruhnya oleh MK.

"Iya, kita nanti kami akan dalam jawaban kami sebagai pihak terkait akan membantah seluruhnya yang berkaitan dengan paslon 01, kan ada juga dalil dalil yang disampaikan yang berkaitan dengan termohon," ucapnya.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya