Gugatan Tim Prabowo Atas Status Ma`ruf Tak Relevan

Jakarta, law-justice.co - Tim Kuasa Hukum Prabwo-Sandi dalam revisi permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempersolkan posisi Ma`ruf Amin yang masih menduduki jabatan id Badan usaha Milik Negara (BUMN) saat jadi Capres Jokowi. Namun, menurut pengamat politik dari lembaga Political and Public Policy Studies, Jerry Massie status Ma`ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah yang merupakan anak perusahaan BUMN dalam perbaikan gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan.

"Yang kurang relevan jika status Ma`ruf Amin di anak perusahaan BUMN dipersoalkan. Itu bukan subjek atau sari dari masalah sengketa pemilu," kata Jerry, di Jakarta, Jumat (14/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Ini Alasan FIFA Gelar Pertandingan Indonesia vs Guinea U-23 Tertutup

Menurut dia, tim hukum Jokowi-Ma`ruf harus mampu menangkis gugatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Jerry menyebutkan, bila merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan NK No 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga skenario putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca juga : Luhut Akui Masih Ada Masalah Lahan di IKN, Ini Sebabnya

Skenario pertama, permohonan tidak dapat diterima, jika permohonan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

Misal, objek permohonan bukan penetapan perolehan hasil pemilu presiden.

Baca juga : JK Akui Diminta Hamas Jadi Mediator Damai dengan Israel

Skenario kedua, permohonan dikabulkan jika majelis MK berpendapat permohonan terbukti beralasan.

Skenario ketiga, permohonan ditolak jika majelis MK berpendapat permohonan tidak terbukti beralasan.

"Memang evidensia atau bukti harus kuat. Jadi, tim hukum Prabowo-Sandi jangan hanya sampai pada hipotesis belaka," katanya.