Sengketa Hasil Pilpres 2019

KPU Memprotes Pembacaan Pokok Permohonan Kubu Prabowo-Sandi

law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memprotes pembacaan pokok permohonan sengketa Pemilu yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Capres Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Pada sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6), KPU mempertanyakan kenapa pokok pesoalan yang dibacakan bukan versi asli, melainkan versi perbaikan.

Salinan pokok permohonan Capres Paslon nomor urut 02 dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah. Namun yang dibacakan adalah pokok permohonan versi perbaikan pada tanggal 10 Juni 2019, bukan pokok permohonan asli yang telah diajukan ke MK Pada tanggal 24 Mei 2019.    

Baca juga : Resmi, Prabowo-Gibran Ditetapkan jadi Presiden-Wapres 2024-2029

Arief mencoba untuk menginterupsi persidangan, tapi ditolak oleh ketua majelis hakim Anwar Usman. “Nanti ya. Tidak ada interupsi. Nanti ada waktunya,” kata Anwar.  

“Dua kali kami berniat untuk mengingatkan. Pada awal persidangan tadi, majelis hakim yang mulia kan sudah mengingatkan agar berpedoman pada permohonan yang pertama pada tanggal 24 Mei. Tapi kami diminta untuk menunggu saatnya diberikan waktu berbicara,” kata Arief.

Baca juga : Resmi Jadi Wakil Presiden Terpilih, Gibran Punya Harta Rp26 Miliar

Merespon keberatan tersebut, Bambang Widjojanto mengatakan, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pada kenyataannya, kata Bambang, majelis hakim tidak melarang pihaknya untuk membacakan salinan permohonan yang sudah diperbaiki.

“Silakan tanya kepada majelis hakim, kenapa kami dipersilahkan,” kata Bambang.

Baca juga : Satire, Said Didu: Sepertinya `Kehebatan` Jokowi Harus Diakui!

Selain itu, Arief juga merasa KPU belum menjadi pihak yang dipersoalkan dalam pembacaan salinan permohonan sampai dengan pukul 11.15 WIB. Pihak pemohon lebih banyak mempersoalkan pihak terkait dari capres 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin yang dinilia telah berbuat curang selaku calon petahana.

“Kalau melihat pembacaan sampai dengan sidang diskors, kami merasa tidak harus berada pada posisi termohon karena tidak ada yang disangkakan kepada kami. Kebanyakan, yang disampaikan adalah sengketa proses yang itu bukan karena KPU, tapi karena Paslon lainnya,” ujar Arief.

Ketua Majelis hakim Anwar Usman menunda sidang pada pukul 11.15 dan akan dilanjutkan setelah ibadah shalat Jumat. Saat sidang ditunda, pihak pemohon belum selesai membacakan pokok permohonannya.   

“Soal KPU, nanti akan kami sampaikan,” tegas Bambang.