Imigrasi Bongkar Sindikat Kawin Kontrak dengan WN Tiongkok

Pontianak, law-justice.co - Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dan Imigrasi Wilayah Kalbar membongkar sindikat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di kawasan Jalan Perdana. Kota Pontianak, Kalbar, Rabu (12/6) kemarin.

"Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar Murdani Kamis (13/6).

Baca juga : Anak Pejabat Pemerkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Dari upaya tersebut pihaknya menemukan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Bersama mereka ditangkap pula perempuan yang diduga agennya.

"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ujarnya.

Baca juga : Ada Anak Pejabat, 3 Pria Perkosa Gadis di Mobil Dinas Pemkab Gowa

Ia menjelaskan korban perdagangan orang itu diberi iming-iming uang jutaan rupiah. Pihaknya pun sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.

Murdani menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar. Sebagaimana yang dilansir dari CNN, masyarakat agar melaporkan kepada pihak aparat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di wilayahnya sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : TNI AL : Prajurit Pemerkosa Siswi SMK Surabaya Diperiksa POM