Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahmad Dhani Penjara 1 Tahun

[INTRO]

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Voklis Dewa 19 itu disebut hakim terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membcakan vonis terhadap Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019) seeprti dikutip dari Antara.

Baca juga : Analisis Hukum Vonis MK Mencabut Pasal Pencemaran Nama Baik & Hoax

Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Baca juga : Polri Akan Patuhi Putusan MK soal Pasal Hoaks & Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

Baca juga : MK Putus Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP Inkonstitusional Bersyarat

Tampak petugas bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.

Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.