Mangkir Terus, Polisi Siap Jemput Paksa Penceramah Makar di Medan

law-justice.co - Penceramah yang kerap menyampaikan aksi makar, Muhammad Syafi’i alias Romo sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut). Karena itu, penyidik bakal menjemput paksa Syafi’i dalam waktu dekat.

“Jadi dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ini juga akan disertakan dengan membawa surat penjemputan untuk diperiksa,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (24/5/2019).

Baca juga : Kasus Suap Seleksi PPPK Rp2 M, Adik Eks Bupati Batubara Jadi Tersangka

Nainggolan menjelaskan pemeriksaan kedua terhadap pria yang juga berprofesi sebagai anggota DPR RI ini dijadwalkan pada Jumat. Menurut keterangan dari Kuasa Hukumnya, ketidakhadiran Syafi’i karena sedang berad di Jakarta.

“Tadi kuasa hukumnya telah hadir untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran (Syafi’i) untuk diperiksa,” jelas Nainggolan.

Baca juga : Tangkap `Raja Narkoba`, Polda Sumut Sita Sabu 27 kg & 14 Ribu Ekstasi

Sementara Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi pada waktu terpisah ikut membenarkan pihaknya telah memanggil Syafi’i untuk kedua kalinya pada Jumat. Pemanggilan ini untuk diperiksa terkait kasus dugaan makar yang dilakukan Syafi’i melalu ceramahnya di Masjid Raya Al mashun di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Hari ini pemanggilan kedua,” ujarnya singkat.

Baca juga : Lagi KPU Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut