Polisi Tangkap 2 Peserta Aksi 22 Mei, 1 Alami Luka

Jakarta, law-justice.co - Ratusan massa yang memprotes kecurangann Pemilu di Kantor Bawasu RI higga Rabu (22) dini hari bertahan di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Aksi sempat diwarnai kericuhan.

Menurut informasi yang dihimpun, massa bertahan karena mereka menuntut dibebaskannya teman mereka yang ditangkap oleh polisi karena menerobos dan merusak kawat pembatas.

Baca juga : Bawaslu :;Ada 1.953 Laporan dan 734 Temuan Pelanggaran Pemilu

Perwakilan massa aksi mencoba bernegosiasi agar teman mereka yang ditangkap segera dibebaskan baru mereka mau membubarkan diri.

Informasi juga menyebutkan, ada dua orang ditangkap oleh kepolisian, satu orang menderita luka dan satu orang ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Bawaslu: Kapasitas Kami Bukan Membantah Perkara Pileg 2024

Diketahui, sejak Selasa (21/5) sore, massa melakukan aksi di depan Gedung Bawaslu dan selepas menggelar Shalat Tarawih berjamaah di sana sebagian besar di antaranya menyepakati untuk membubarkan diri.

Namun, sekira pukul 21.30 WIB, massa kembali berkerumun dalam jumlah yang kian membesar di depan Gedung Bawaslu.

Baca juga : Di Sidang Putusan Pilpres, Hakim MK Sentil Peran Bawaslu hingga DPR

Awalnya mereka berusaha merusak pagar kawat berduri di depan Gedung Bawaslu sehingga polisi akhirnya mengambil tindakan.

Sekira pukul 22.45 WIB, massa berhamburan dari depan Gedung Bawaslu yang kemudian melebar di ruas Jalan Wahid Hasyim baik arah menuju Gondangdia maupun arah Tanah Abang.

Massa di Jalan Wahid Hasyim arah Gondangdia ditangani lebih cepat dibandingkan massa perusuh dari arah Tanah Abang.

Sejumlah oknum provokator diamankan oleh polisi dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, yang hingga kini belum ada keterangan resmi berapa banyak yang diamankan.