Pakar: Tuduhan Korupsi Dana Hibah ke Imam Nahrawi Harus Diuji

Jakarta, law-justice.co - Ahli hukum pidana Teuku Nasrullah menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018 yang dikaitkan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi harus diuji secara hukum.

Nasrullah menyatakan tuduhan terhadap Menpora sebagai pengambil keputusan harus bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana hibah KONI tidak tepat.

Baca juga : Bekas Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Hirup Udara Bebas

"Publik bisa saja menganggap ini ada pidana, tapi pemetaan hukum terkait apakah keputusan yang diambil oleh Menpora itu benar atau tidak, itu harus diuji secara hukum," ujar Nasrullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5).

Ia menjelaskan kebijakan Menpora mengenai dana hibah KONI bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika penyidik menemukan unsur koruptif yang menguntungkan diri sendiri atau seseorang.

Baca juga : Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

"Tapi, jika keputusan yang diambil Menpora itu murni karena itikad baik, tapi pada pelaksanaannya ada anak buahnya yang nakal, itu tidak bisa dipidana," ucapnya.

Nasrullah meminta masyarakat percaya kepada penegak hukum menyelidiki guna menyimpulkan Menpora terlibat korupsi dana hibah KONI atau tidak.

Baca juga : FIFA Hibahkan Rp85,6 Miliar, Ini Respons Presiden Joko Widodo

Pengacara senior itu juga mengimbau media maupun masyarakat tidak "mengarahkan" Menpora terlibat kasus korupsi dan mengawal penyidikan kasus itu agar transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.
Pewarta : Syaiful Hakim