Rachmawati Sebut yang Makar Bukan Kivlan Zen, Tapi Megawati

Jakarta, law-justice.co - Rachmawati Soekarnoputri membela Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan menilai Megawati Soekarnoputri saat menjabat wakil presiden mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga melakukan makar.

"Kalau mau bicara secara objektif, yang disebut makar itu adalah Megawati Soekarnoputri. Ketika Gus Dur memerintah, Gus Dur sudah mengatakan memilih Chaeruddin Ismail sebagai Kapolri, tapi Megawati melakukan insubordinasi pembangkangan terhadap Presiden. Dia melakukan apa yang dipilih adalah Bimantoro (Surojo Bimantoro)," kata Rachmawati di kediamannya, Jalan Jatipadang Nomor 54, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca juga : Ganjar: Jika Lihat Statement Bu Mega, PDIP di Luar Pemerintah Prabowo

Menurut Rachmawati, Megawati tidak patuh terhadap presiden dalam penunjukan Kapolri. Bahkan, menurut Rachmawati, saat itu terjadi perpecahan di tubuh TNI dan Polri.

"Kemudian dia pecah belah lagi TNI-Polri. Moncongnya yang namanya Jenderal Ryamizard sebagai KSAD. Saya ingat sekali saya ada di Istana sama Gus Dur itu moncongnya sudah diarahkan ke Istana. Itu yang namanya makar unsurnya masuk, menggunakan kekuatan bersenjata, sedangkan kami ini apa? Selama pengajuan untuk perubahan ketatanegaraan, itu tidak bisa dipidana. Saya melakukan itu, itulah kalau mau bicara tentang Pak Kivlan," sambungnya.

Baca juga : Terungkap, Ini Alasan PDIP Tarik Ulur Pertemuan Megawati dan Prabowo

Dia lalu mempertanyakan sikap TNI-Polri dalam merespons kasus Megawati yang dianggapnya sebagai makar. Tak hanya itu, Rachmawati juga menyoroti kasus Sukmawati Soekarnoputri, yang sempat dilaporkan atas dugaan penista agama tetapi dihentikan. Rachmawati menyoroti keadilan terhadap kasus tersebut.

"Megawati gimana itu? Saya mau tanya itu ahli hukum. Bagaimana itu TNI-Polri menyikapi Mega? Kedua saudara saya juga Sukmawati melakukan penghinaan terhadap agama, kenapa dia nggak diproses, tahu-tahu sudah di SP-3. Coba, mana keadilannya," ucapnya.

Baca juga : Senyum Dibilang PDIP Bukan Kader Lagi, Jokowi: Terima Kasih!

Rachmawati, yang juga sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, juga bercerita soal kasus makar yang pernah dituduhkan kepadanya. Pada 2016, Rachmawati bermaksud mengkaji pengembalian Undang-Undang Dasar 1945 ke bentuk semula tanpa amendemen. Namun kajian itu, menurut dia, malah disalahartikan sebagai makar.

"Nggak usah jauh-jauh, pada tahun 2016 saya itu bertahun-tahun mengkaji bagaimana caranya kembali ke UUD 45 karena saya orang yang pertama menolak adanya amendemen. Saya bikin tim waktu itu, dan waktu itu juga bersamaan dengan lagi heboh ya 212, saya mengajukan testimoni ini ke MPR sudah bikin appointment ke MPR Pak Zulkifli, saya mau mengajukan ini. Intinya ingin supaya MPR bersidang untuk kembali ke UUD 46 kok dimakarkan?" ujar dia.

Karena itu, Rachmawati mengaku bingung mengapa masyarakat berbicara soal people power dianggap makar. Menurutnya, kritik adalah hal wajar di negara demokrasi.

"Jadi saya bingung kok dikit-dikit orang makar, orang bicara people power makar, itu hak kedaulatan rakyat. Mosok rakyat harus bungkam dengan keadaan kemiskinan, pengangguran, kita kena segala macam musibah, yang namanya utang-piutang begitu banyak sekali kok nggak boleh, melakukan semacam, kalau orang di jalanan itu curhat, kalau kita mau elitis ya kritik, gitu kan ya, kenapa belum apa-apa sudah dikatakan makar?" ucap Rachmawati.

"Kita merasa aneh juga. Kita ini sebagai warga negara Indonesia yang punya hak berpendapat sesuai pasal kok kalau melakukan kritik, istilahnya kritik saja ya, terhadap pemerintah itu dengan gampang dimakarkan. Kenapa?" sambung dia.

Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari menepis pernyataan Rachmawati. Eva menjelaskan Megawati sebagai wakil presiden berhak mengajukan nama untuk menjadi pejabat di lingkungan pemerintahan. Itu tidak ada urusannya dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Satu, ya, makar itu kan mau menggulingkan pemerintah yang asli. Kalau tarik-menarik untuk mengajukan pejabat, itu karena Bu Mega juga berhak, wong dia wapres. Kaya Pak JK itu lo, BPJS maunya Pak JK ini, ternyata.... Ya sudah, biasa itu, nggak ada urusan dengan menggulingkan," kata Eva saat dimintai konfirmasi secara terpisah.

"Jadi menurutku, nggak paham tentang apa definisi makar, menggulingkan pemerintah yang sah. Mega itu tipenya bukan orang yang melawan hukum," sambung dia.