Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan people power yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.

"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5).

Baca juga : Siasat Arif Sempat Ngantor Lagi Usai Bunuh Wanita dalam Koper

Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut, kata Argo, dilakukan pada Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar perkara itu, yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Bekasi

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Baca juga : Markas Judi Online di Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

Atas pernyataan people power itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma`ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.