KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan TSK Suap Pembangunan Masjid

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan, Murni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan pembangunan jembatan Ambayan.

KPK mensinyalir, Murni Zakaria telah menerima suap dari kontraktor rekanan Pemkab Solok Selatan.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo

"KPK menetapkan dua orang tersangka, sebagai penerima MZ (Murni Zakaria) Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik Grup Dempo/PT DBB (PT Dempo Bangun Bersama)," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ketika jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa(7/5).

Basaria mengatakan, nilai suap yang telah diterima Murni dari Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April - Juni 2019.

Baca juga : Stok Berlimpah, Mentan Minta Petani Tebus Pupuk Subsidi

"Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, MYK, swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta," kata Basaria.

Akibat perbuatannya, Murni Zakaria diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga : Tentara AL Tembak 2 Warga di Makassar, 1 Korban Tewas

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.