Jaksa Tuntut 3 Anggota DPRD Sumut 5 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Siregar dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 260 juta subsider 5 bulan kurungan. M Yusuf diduga menerima uang suap `ketok palu` dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, eks anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis dan Abu Bokar Tambak dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 233 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga : `Mahkamah Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang`

"Meminta agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Enda Mora Lubis menerima uang Rp 502 juta, M Yusuf Siregar menerima uang Rp 772 juta dan Abu Bokar Tambak menerima uang Rp 447 juta. Mereka menerima uang tersebut secara bertahap.

Pemberian suap itu untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014.

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara

Jaksa menyebut kasus awalnya pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut. Dalam pertemuan itu, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012.

Namun, supaya permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan `uang ketok`. Permintaan tersebut disanggupi dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.

Selanjutnya, pada 19 November 2013, Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi `uang ketok` untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan kepada anggota DPRD Sumut.

"Setelah Raperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD, termasuk para terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing DPRD lainnya, M Alfinafiah menyerahkan uang kepada para terdakwa," ucap jaksa.

Pada tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta `uang ketok palu` sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

"Pada bulan Agustus 2014, Kamaluddin Harahap mengingatkan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata jaksa.

Tiga wakil rakyat itu juga diharuskan membayar uang pengganti perkara. Abu Bakar Tambak diharuskan membayar uang pengganti Rp 440 juta. Bila tidak membayar maka harta benda disita, jika harta benda tidak mencukupi dikenakan pidana 7 bulan.

Sedangkan Enda M Lubis diharuskan membayar uang pengganti Rp 442 juta. Bila tidak membayar maka harta benda disita, jika harta benda tidak mencukupi dikenakan pidana 6 bulan.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, M Yusuf diharuskan membayar uang pengganti Rp 722 juta. Bila tidak membayar maka harta benda disita, jika harta benda tidak mencukupi dikenakan pidana 11 bulan.