Anak Nongkrong Bikin Gaduh di Perumahan, Begini Cara Mengatasinya

law-justice.co - Dinamika hidup bertetangga bisa menyenangkan, tetapi juga tidak lepas dari berbagai masalah. Salah satu yang kerap terjadi adalah, kegaduhan yang diakibatkan anak-anak muda yang nongkrong di lingkungan perumahan pada malam hari.

Para pekerja dan anak-anak sekolah yang harus beristirahat atau belajar untuk persiapan aktivitas esok hari, yang paling merasakan dampaknya. Teguran lisan yang meminta agar para pembuat gaduh agar berhenti, seringkali malah berbuntut perang mulut dan memperburuk situasi.

Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror

Pembuat keributan di malam hari yang mengganggu orang saat beristirahat pada dasarnya masuk dalam tindak pidana. Hal itu diatur di dalam Pasal 503 butir 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225, dihukum:

Baca juga : Berlakukan Diskon Palsu, Ada Jerat Hukum Bagi Pedagang

  1. Barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.

Namun, kata “riuh” atau “ingar” di pasal tersebut, memang harus diteliti lebih lanjut. Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” mengatakan, riuh atau ingar yang dimaksud adalah suara riuh yang tidak enak di dengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan.

Suara ramai yang berasal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini. Jadi pabrik yang beroperasi di malam hari, atau orang yang mengadakan pesta malam dengan mengadakan musik, gamelan dan tabuh-tabuhan, tidak dapat dikenakan pasal ini.

Baca juga : Simak Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

Orang yang dapat dihukum dengan Pasal 503 butir 1 (KUHP) ini, masih menurut R. Soesilo adalah melakukan perbuatan riuh pada malam hari saat orang sudah tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di suatu tempat, pada umumnya sesudah pukul 23.00 malam).

Sedangkan menurut SR Sianturi, dalam bukunya “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya” mengatakan, harus diteliti apakah kegaduhan yang terjadi dibenarkan atau tidak. Misalnya pada malam-malam takbiran, serombongan muda mudi sambil berjalan atau baik kendaraan memuji Tuhan dengan suara yang nyaring dan riuh, atau menjelang tahun baru membunyikan petasan. Tentunya tindakan yang menimbulkan kegaduhan tersebut bukan yang bersifat melawan hukum.

Tindakan yang dilarang pada butir 1, tidak secara tegas dirumuskan, melainkan kenyataannya yang dirumuskan yaitu terjadi kegaduhan atau keriuhan. Karenanya, tindakan itu dapat berupa teriakan-teriakan, nyanyian-nyanyian melengking, memukul-mukul kaleng, membuat anjing-anjing marah sehingga menggonggong dan sebagainya. Dan akibatnya ialah dapat mengganggu ketentraman malam. Mengenai akibatnya ini, hakimlah nanti yang menentukan.

Selain bisa dipidana, pelaku keributan juga bisa digugat secara perdata yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.

Meskipun demikian, penyelesaian mengenai kegaduhan yang dilakukan sekelompok orang di lingkungan perumahan ini bisa lebih dulu diselesaikan dengan cara sederhana, seperti melaporkan ke ketua lingkungan setempat atau kelurahan. Jika tidak ada hasil, Anda bisa melaporkannya pada pihak kepolisian.

Tuntutan pidana sebaiknya dilakukan sebagai jalan terakhir yang ditempuh apabila segala upaya perdamaian tidak membuahkan hasil.

Disarikan dari: Hukum Online