PERLUDEM Minta Penerapan Sistem E-Vote Tak Tergesa-gesa

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta penerapan e-vote di Indonesia tidak boleh buru-buru diterapkan tanpa persiapan yang matang, Kamis (25/4).

Indonesia perlu belajar dari sejumlah negara yang telah menerapkan teknologi Pemilu berbasis elektronik (e-voting) maupun rekapitulasi secara elektronik dalam sistem Pemilu, di antaranya Brasilia, Meksiko, India, Filipina, Korea Selatan, Australia, dan Belanda.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

"Agar teknologi betul-betul tepat guna dalam menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pemilu, maka harus dipersiapkan secara matang, komprehensif dan jauh-jauh hari. Tidak boleh tergesa-gesa," kata dia, di Jakarta.

Sistem teknologi pungut hitung, kata dia, baik itu Pemilu berbasis elektronik atau rekapitulasi secara elektronik memang telah diakui oleh konstitusi. Namun sebelum menerapkan sistem tersebut, pemerintah dan DPR harus mengkaji lebih dalam terkait tujuan dan kebutuhan teknologi itu.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Apabila tidak dilakukan pengkajian mendalam serta tidak bertujuan untuk menjawab tantangan pelaksanaan pemilu selama ini, maka penerapan Pemilu berbasis elektronik atau rekapitulasi secara elektronik juga tidak menjamin Pemilu berjalan lebih baik ke depannya.

"Diujicoba terus-menerus dan berulang-ulang, serta dilakukan audit yang akuntabel atas teknologi itu. Dengan demikian kita bisa membangun kepercayaan terhadap teknologi yang digunakan, supaya juga tidak ada lagi rumor sedot-sedotan apalagi setting-setting server," tegasnya.

Baca juga : MK Terima 297 Permohonan Gugatan Pileg, PPP Terbanyak

Ide untuk melakukan Pemilu berbasis elektronik di Indonesia telah dimunculkan sejak 2009. Saat itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Bupati Jembrana, I Gede Winasa, terhadap pasal 88 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal yang diuji itu akhirnya diubah dari pemberian suara untuk Pilkada dengan mencoblos surat suara, menjadi dapat dilakukan dengan cara memberikan suara pemilihan secara elektronik.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, waktu itu, Kabupaten Jembrana berhasil menjadi daerah percontohan yang memberlakukan Pemilu berbasis elektronik dalam pemilihan kepala dusun di 54 dusun pada Juli 2009.