Berhasil Ungkap Kelemahan Situs KPU, Pemuda Ditangkap Polisi

Payakumbuh, law-justice.co - Pemuda berinisial MAA (19) ditangkap polisi karena diduga ingin mencari kelemahan situs milik Komisi Pemilihan Umum, kpu.go.id.

Hingga kini, remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

"Saat ini masih ditangani oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 April 2019.

Polisi belum bisa memastikan maksud MAA mencoba mengakses situs KPU. Dia meminta bersabar menunggu sampai pemeriksaan rampung.

Baca juga : Mabes Polri Diduga Gerebek Pabrik Narkotika di Canggu

Berdasar data yang berhasil dihimpun, pelaku diketahui memiliki beberapa sertifikat keahlian di bidang IT. Bahkan salah satu sertifikat itu dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit komputer jinjing, dua buah flash disk, dua unit telepon genggam, satu buah modem, dan empat buah sim card.

Baca juga : Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi, Pelaku Sempat Setubuhi Korban

Untuk diketahui, remaja asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat itu diciduk Senin, 22 April 2019 lalu. Berdasarkan informasi yang diterima VIVA, pada Kamis siang, 18 April, MAA datang ke salah satu warnet di Kota Payakumbuh.

Sebagaimana yang dilansir dari Viva, dengan menggunakan PC 01, MAA mencoba melakukan penetrasi ke laman KPU. Bahkan, aktivitas itu sempat direkam dengan menggunakan Bandy Cam.

MAA juga melakukan aktivitas di situs KPU pada 1 April. Dia sempat mengirimkan email kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui email itu, MAA lantas memberikan penjelasan bahwa dia menemukan celah kelemahan pada situs KPU.