Hong Kong, law-justice.co - Panitia Pemilu Luar Negeri dan Panitia Pengawas Pemilu Hong Kong membantah meluasnya berita, foto, dan video tentang larangan calon pemilih atau WNI mencoblos pada Minggu (14/4).
Pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 berlangsung selama 10 jam, demikian pernyataan bersama PPLN dan Panwaslu Hong Kong yang diterima Antara di Beijing, Senin (15/4).Baca juga : Ini Nasib Pemilih di Pilkada Usai DKI Jadi DKJ
Selanjutnya seluruh calon pemilih yang sudah mengantre di dalam gedung olahraga itu melaksanakan hak pilihnya hingga proses pemungutan suara usai pada pukul 19.40.Namun sekitar pukul 20.30 sekelompok massa berjumlah sekitar 20 orang memaksa masuk TPS 10 di gedung itu untuk melakukan pencoblosan.Merujuk Peraturan KPU, PPLN dan Panwaslu Hong Kong sepakat untuk tidak mempersilakan sekelompok massa itu mencoblos. Apalagi di antara massa ada yang kedapatan berada di lokasi sejak pagi hari.Sebelumnya video yang menunjukkan beberapa orang perempuan marah-marah di depan Ketua PPPLN dan Panwaslu Hong Kong karena gagal mendapatkan surat suara.Peristiwa ini mengingatkan insiden yang sama pada Pemilu Presiden RI 2014 di lapangan Victoria Park.Jumlah WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Hong Kong pada tahun ini tercatat sebanyak 180.232 orang.Pihak PPLN sudah mengantisipasinya agar kejadian lima tahun lalu tidak terulang dengan menggelar pemilu di gedung tertutup yang tersebar di tiga wilayah.Sebagaimana yang dilansir dari Antara, jumlah TPS pun diperbanyak menjadi 32 unit. Di Elizabeth Stadium sendiri jumlah TPS sebanyak 16 unit, sedangkan sisanya di Kowloon dan New Territories.