Wabup Patula Diduga Bagi-bagi Uang untuk Menangkan Istrinya

law-justice.co - Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) money politics. Ia diduga terlibat bagi-bagi uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Sampai saat ini, yang bersangkutan (Hariro) masih kami periksa. Memang ada kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Senin (15/4).

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Alexander menjelaskan, pengungkapan money politik ini berawal saat Tim Satgas Money Politic Polres Tapsel yang dipimpin Alex dan Kasat Intel Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019.

"Saat patroli itu, tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Ketika kami periksa, ternyata di dalamnya banyak amplop," ungkap Alex.

Penasaran, mantan Kasat Reskrim Pakpak Bharat ini kemudian memerintahkan anggotanya mengecek isi amplop tersebut.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Ketika dicek, di dalam amplop terdapat uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, disertai kartu nama Caleg DPRD Paluta, Masdoripa.

"Di dalam mobil itu ada empat orang laki-laki. Mereka mengaku disuruh oleh seorang pria," kata Alex.

Adapun keempat laki-laki itu yakni Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Imam Muda Harahap dan Rizal.

Adapun barang bukti yang disita berupa 87 amplop berisi yang Rp 200 ribu dan kartu nama Masdoripa, dua unit laptop, satu unit printer, stempel berlogo partai Gerindra, stempel berlogo Prabowo-Sandi, kalender caleg bergambar Masdoripa sebanyak 11 lembar dan stok amplop kosong.

"Ada juga kami sita daftar nama-nama penerima amplop ini. Serta kwitansi dan sejumlah handphone," ungkap Alex.

Terpisah, anggota Panwaslu Paluta, Panggabean Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun mengaku belum bisa memastikan kabar ini.

"Belum bisa kami pastikan informasi ini. Sejauh ini, kami juga belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Gabe.

Ia mengatakan, pihaknya masih berupaya memastikan lebih lanjut kabar penangkapan Wabup Hariro.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja langsung memberikan pernyataan resmi soal kasus OTT tersebut.

"Kasus ini akan kita serahkan ke Panwas. Kita tunggu hasil perkembangannya sore ini. Untuk batas waktunya 1x24 jam. Kasus ini akan kita serahkan kepada Gakkumdu," kata Tatan di Pos Lantas Lapangan Merdeka Medan, Senin (15/4).

Ia menambahkan, informasi yang di dapatkan bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada masyarakat. Yang bersangkutan merupakan salah satu caleg di wilayah Tapsel.

"Jadi, uang itu informasinya untuk memenangkan caleg. Tapi kita tidak tahu karena ini masih keterangan awal. Nanti kita lihat perkembangan oleh pihak Panwas dan Gakkumdu," ujar Tatan.