Polisi Pengawal Bersenjata, Hercules: Saya Bukan Teroris!

Jakarta, law-justice.co - Hercules Rozario Marshal merasa tak terima karena Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat (Jakbar) yang mengawalnya bersenjata lengkap dan meminta polisi keluar ruangan.

"Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakbar, Jl Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).

Baca juga : AHY Sebut Ribuan Hektare Lahan di IKN Belum Dibebaskan, Ini Sebabnya

Hercules masuk ke ruang sidang sekitar pukul 15.55 WIB. Ada 4 personel polisi yang mengawal masuknya Hercules. Selain pengawalan pengamanan khusus, personel polisi berseragam ikut berjaga di ruang sidang.


Setelah tim pengamanan TPP Polres Jakbar, Hercules langsung duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim memulai pembacaan putusan perkara kekerasan terkait pendudukan area PT Nila Alam, Kalideres, Jakbar.

Baca juga : Banyak Disorot, Siapa Saja Pemain Raksasa Tambang Timah Indonesia?

Hercules sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakbar. Jaksa menilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengacara Hercules, Anshori Thoyib, secara terpisah menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan unsur dakwaan terbukti terhadap Hercules.

Baca juga : KPK Menyita Lahan di Kabupaten Banyuasin Terkait TPPU Andhi Pramono

Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, Hercules, sambung Anshori, tidak melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang saat berada di lahan PT Nila Alam. Hercules, menurutnya, hanya menyaksikan pemasangan plang.