Romahurmuziy Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan di Kemenag

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membantah terlibat jual beli jabatan rektor salah satu universitas negeri di Jakarta.

"Saya punya kewenangan tidak. Itu saja pertanyaannya," kata Rommy, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/3).

Baca juga : Penyidik KPK Bawa 3 Koper dari Hasil Geledah Ruang Sekjen DPR

KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Apakah Rommy, Romahurmuziy anggota Komisi Keuangan DPR punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak," ujar dia pula.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

Saat dikonfirmasi soal uang suap Rp300 juta yang diterimanya, Rommy enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Itu masuk perkara yang nanti akan saya jelaskan pada penyidik. Apa yang saya sampaikan kan akan digunakan sebagai materi," kata Rommy lagi.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

Sebelumnya seperti dikutip dalam laman resmi https://www.uinjkt.ac.id, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis memberi pernyataan resmi terkait rumor dirinya saat terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 dilakukan secara tidak wajar.

Amany membantah bahwa untuk meraih jabatan tersebut telah terjadi politik uang.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, berikut penjelasan lengkap Rektor Amany Lubis yang disampaikan dalam empat poin pernyataan.

Pertama, UIN Jakarta memiliki maruah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak.

Kedua, Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dalam pemilihan calon rektor (pilrek) tidak dikenal istilah "menang-kalah" tetapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

Ketiga, dalam rangka proses Pilrek UIN Jakarta tidak terjadi politik uang (money politics). Kepada pihak luar diminta agar tidak turut campur untuk memperkeruh suasana dan membangun opini negatif terhadap institusi UIN Jakarta. Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum.

Keempat, UIN Jakarta ke depan ingin lebih maju dengan reputasi internasional dan penting kerja sama serta saling percaya antara pimpinan dan sivitas akademika.

Tags: kpk | ppp | rommy | kemenag |