Gubernur Banten Diminta Revisi UMK Serang 2017

Banten, law-justice.co - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Gubernur Banten untuk merevisi upah minimum (UMK) Serang 2017. Ini menyusul dikabulkannya permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung soal UMK Serang oleh PTUN Kota Serang. 

Sekjen Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, hakim memerintahkan Gubernur Banten untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menegaskan tidak berlakunya SK Gubernur Banten Nomor 561 tahun 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2017. 

"Upaya hukum yang dilakukan oleh perwakilan buruh di Kota Serang, telah dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini Gubernur Banten belum mau melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. 

Sabda menambahkan hakim juga memerintahkan Gubernur Banten menerbitkan Surat Keputusan yang baru, untuk merevisi Upah Minimum Kota Serang tahun 2017 sesuai dengan Surat Rekomendasi Walikota Serang Nomor: 561 tertanggal 4 November 2016, yaitu sebesar Rp3.108.470,31.

Gugatan terhadap Gubernur Banten terkait SK UMK 2017 diajukan ke PTUN Kota Serang oleh Adi Satria Lia dan Hidayat Saefullah. Keduanya adalah pekerja di PT Hero Supermarket kota Serang dan juga pengurus DPW ASPEK Indonesia Provinsi Banten.

Sabda juga mendesak Gubernur Banten untuk menjadikan hukum sebagai panglima dengan cara bertanggung jawab melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung RI. 

"Tidak ada lagi ruang untuk mendiskusikan apakah Gubernur Banten perlu atau tidak perlu melaksanakan Putusan Eksekusi dimaksud, apalagi harus meminta persetujuan unsur tripartit kota dan provinsi, karena Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait. Sehingga yang ditunggu saat ini adalah kapan Gubernur Banten akan menerbitkan Surat Keputusan yang baru untuk merevisi besaran Upah Minimum Kota Serang tahun 2017? tegas Sabda," imbuhnya.

Sabda juga mengatakan bahwa Putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan tidak bisa dipaksakan pemberlakuannya di seluruh wilayah karena UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal ini terkait penetapan upah minimum melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap berlaku dan harus diberlakukan.

"Dengan Putusan ini, maka seluruh buruh di Kota Serang berhak mendapatkan selisih minimal Rp241,875 per bulan dari UMK 2017 yang ditetapkan Gubernur Rp2.866.595,31 dengan UMK 2017 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung RI sebesar Rp3.108.470,31."

UMK 2017 yang ditetapkan berlaku oleh Mahkamah Agung RI adalah UMK yang dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Serang serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tags: |