Jakarta, law-justice.co - Pada 15 Januari 2018 Pukul 13.30 WIB.
Dengan Nomor Perkara 2/PUU-XVI/2018.
Pokok Perkara Pengujian UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakatan [Pasal I angka 6 s.d. 21, Frasa “atau paham lain” Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3) , Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2)].
Para Pemohon Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia; 2. Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia; 3. Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dkk Kuasa Pemohon: DNasrulloh Nasution, S.H., M.Kn., dkk
Acara Pemeriksaan Pendahuluan (I)