Bocah di Video Porno Cuma Dibayar 200 Ribu

- Kasus video porno yang dilakukan oleh seorang perempuan dan bocah lelaki di sebuah kamar hotel, saat ini masih dalam penanganan petugas Kepolisian Daerah Jawa Barat. 

Keenam tersangka telah diperiksa dan ketiga anak yang menjadi korban, mengikuti program penyembuhan trauma di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat. 

DN (9), SP (11), dan RD (9) adalah anak-anak yang terlibat dalam video tersebut. Mereka direkrut oleh dua perempuan yang juga berperan dalam rekaman itu. 

Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Ahmad Sofian menyatakan video tersebut merupakan kejahatan yang menyerang generasi emas suatu bangsa. "Video ini sangat mengancam masa depan anak-anak Indonesia," katanya, Rabu, 10 Januari 2018, di Jakarta. 

Ahmad melanjutkan, tayangan itu seperti menganjurkan orang dewasa untuk melakukan kejahatan seksual pada anak. Oleh karena itu, ECPAT menginginkan penegak hukum segera membongkar sindikat kejahatan seksual online yang memproduksi dan menyebarluaskan konten porno tersebut. 

"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus memblokir penyebaran dan segera memusnahkan video itu," ujar Ahmad.

Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan, para pelaku dapat dijerat dengan pidana berlapis, khususnya dengan instrumen Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Menurut dia, video tersebut dibuat untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sehingga UU TPPO dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara. "Dengan instrumen TPPO, penyidik dapat menjerat korporasi dalam bisnis pornografi anak," ujar Erasmus. 

Pasal 15 UU TPPO menyatakan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan hasil tindak pidana (perampasan aset). "Namun hingga saat ini nampaknya penyidik hanya menjerat pelaku dengan UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak," ujar dia. 

Dalam penyidikan kepolisian, ada dua video porno yang dibuat di dua hotel di Kota Kembang tersebut. Pada pembuatan video, tersangka F, mendapatkan imbalan Rp31 juta yang kemudian dibagikan kepada pemeran dan penghubung.

Pemeran dewasa mendapatkan Rp800 ribu-Rp1,5 juta. Sedangkan si anak mendapatkan Rp200 ribu-Rp 300 ribu. Anak-anak laki yang diduga bocah jalanan itu berusia tujuh hingga 13 tahun. 

 

Tags: |