[INTRO]
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka. "Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah)," kata Totok.
Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12B dan Pasal 12D, serta ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, termasuk ketentuan yang kini diatur dalam KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka. Menurutnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial DR dan FA. "Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F adalah orang yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.