Polisi Tahan DR dalam Korupsi Batubara, Posisi Febrie Belum Diekspos

Jakarta, - Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Salah satu tersangka merupakan pihak swasta berinisial DR yang telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita telah kenalkan pasal 4 dan atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8 2010, atau pasal 607 ayat 1 B dan 1 Cdi KUHP yang baru," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menambahkan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum, termasuk penggeledahan di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. DR sendiri termasuk dalam daftar 15 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan korupsi dalam sektor batu bara serta perkara PT Asabri.

"Terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya," tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Totok juga mengonfirmasi bahwa DR ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febriansyah. Febrie terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi lainnya yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Tersangka Febrie Adriansyah disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi dan TPPU dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun aturan yang berlaku dalam KUHP terbaru.

Ia menjelaskan Febrie menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud pasal 12 I, 12B tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU, atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B," jelas Totok.