Polri Limpahkan 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung

[INTRO]

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, kepada Kejaksaan Agung RI. Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat sinergi di antara aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur hukum, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua orang ahli. Proses penyidikan juga didukung dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.

Melalui hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi. 

"Berdasarkan gelar perkara kita telah tetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.

Selain pihak swasta, Polri juga menetapkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung berinisial FA sebagai tersangka. FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara PT ASABRI.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," imbuhnya.