Agar Inspektorat Daerah Lebih Bertaring

Jakarta, - KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat perlunya penguatan lembaga inspektorat daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dugaan kasus korupsi kepala daerah baru-baru ini marak terdengar dan dilakukan oleh lembaga penegak hukum pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beberapa kali menyatakan kalau inspektorat daerah ini antara ada dan tiada. Karena itu, diperlukan penguatan agar peranan mereka lebih optimal dalam mengawasi Pemerintahan Daerah.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga sempat mengungkapkan bahwa lembaganya tidak pernah menerima laporan pengawasan dari bagian inspektorat, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun kementerian. Peranan inspektorat yang penting ini tak ada taringnya karena posisi mereka di bawah pimpinan tertinggi instansi.

Setelah melalui proses kajian panjang, akhirnya Kemendagri dan KPK sepakat dengan adanya penambahan sejumlah regulasi untuk penguatan inspektorat daerah, mulai dari aspek kelembagaan, anggaran dan sumber daya di instansi APIP tersebut.

“Telah dilakukan kajian kapabilitas dan kapasitas kelembagaan inspektorat daerah bersama KPK. Ini menjadi salah satu terobosan Kemendagri di 3 tahun pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Inspektorat Jendral (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsih beberapa waktu lalu.

Dari aspek kelembagaan, kata Sri, akan diterapkan quasi vertikal. Artinya inspektur provinsi diangkat oleh Mendagri berdasarkan usulan gubernur, dan inspektorat kabupaten/kota diangkat gubernur berdasarkan usulan bupati/wali kota.

Selain itu, para inspektur ini juga akan ditingkatkan jabatannya sehingga mereka tak lagi berada di bawah pangkat seorang Sekretaris Daerah (Sekda). Mereka akan diberi pangkat setara dengan Sekda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Pasal 11, Pasal 33, Pasal 94, dan Pasal 95.

“Kalau eselon mereka di bawah Sekda, maka dapat mempengaruhi tugas mereka dalam melakukan pemeriksaan terhadap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kepala daerah,” tutur Sri.

Kemudian, pelaporan terkait tindak pidana korupsi, nantinya dilakukan secara berjenjang. Artinya, inspektur kabupaten/kota kepada gubernur dan inspektur provinsi kepada Mendagri.

Lalu, dari aspek anggaran, Sri menambahkan, penyusunan angggaran pengawasan didasarkan pada 31 mandat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32 Tahun 2017 dan Permendagri No 33 Tahun 2017.

Tercatat pada 2015 - 2017, ada 6.327 pengawas pemerintah binaan Kemendagri. Jumlah tersebut dinilai masih minim bila melihat kebutuhan nasional sebanyak 26.712 pengawas yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

“Masih kurang 20.385 pengawas pemerintah. Untuk menyiasati itu, sebagai bagian dari penguatan inspektorat daerah, maka Kemendagri akan mengalokasikan 500 purna praja IPDN setiap tahunnya menjadi bagian dari pengawas pemerintah,” tutur Sri.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai sebelumnya sempat menyatakan, hakikatnya, inspektorat daerah berfungsi sebagai auditor internal pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum Pemda dan tugas lain yang diberikan kepala daerah.

Inspektorat daerah memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan Pemda dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.

“Namun, dalam kenyataannya, inspektorat daerah belum dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. Di banyak daerah inspektorat itu bahkan lumpuh. Malah ada yang menjadi pelarian bagi pejabat yang dimutasi dan tetap memerlukan status pejabat eselon,” ujarnya.

Tags: |