[INTRO]
Tidak ada yang bisa menyangkal suatu fakta bahwa Indonesia adalah negara yang sangat kaya sumberdaya alamnya. Kita memiliki kekayaan alam luar biasa. Hutan, perkebunan, tambang, minyak, gas, laut, dan berbagai komoditas strategis yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah. Namun, ironisnya, kekayaan sebesar itu belum sepenuhnya mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara maju. Kita masih berkutat dengan kemiskinan, ketimpangan, korupsi, ketergantungan teknologi, dan lemahnya daya saing industri nasional.
Selama puluhan tahun, Indonesia seolah menjadi negeri yang kaya sumber daya, tetapi belum sepenuhnya berdaulat atas hasil kekayaannya sendiri. Kita menjadi tempat mengambil bahan mentah, sementara pusat perdagangan, pembiayaan, pengolahan, bahkan pencatatan keuntungan sebagian aktivitas ekonomi justru berlangsung di luar negeri. Singapura, misalnya, berkembang menjadi salah satu pusat perdagangan dan keuangan regional yang memiliki hubungan erat dengan arus komoditas dari Indonesia.
Persoalannya bukan semata-mata ke mana komoditas kita dijual. Yang jauh lebih penting adalah berapa nilai sebenarnya dari kekayaan yang kita ekspor, berapa pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, berapa devisa yang benar-benar kembali, dan siapa yang paling besar menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Di sinilah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor menjadi persoalan serius yang harus dibongkar. Jika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan. Jika keuntungan dipindahkan melalui transaksi perusahaan terafiliasi di luar negeri dengan harga yang tidak wajar, Indonesia juga berpotensi kehilangan hak ekonominya.
Karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis patut menjadi perhatian serius. Kebijakan yang mengatur ekspor komoditas strategis melalui BUMN Ekspor ini, pada tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah menyatakan tujuannya adalah memperkuat pengawasan, mencegah manipulasi nilai ekspor, mengoptimalkan devisa, serta meningkatkan penerimaan negara.
Tetapi, seperti bisa diduga, kebijakan yang mengubah tata kelola perdagangan bernilai besar tentu tidak akan berjalan tanpa kontroversi. Ada yang mendukung, ada yang mempertanyakan, dan ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap dunia usaha. Maka, untuk memahami duduk persoalan dan menguji sejauh mana kebijakan Prabowo benar-benar menjadi jalan pembenahan ekonomi nasional, ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu kita bedah.
Pertama, benarkah selama ini kekayaan SDA indonesia banyak dinikmati pihak lain melalui praktik manipulasi perdagangan dan penghindaran pajak?.Kedua, mengapa kebijakan ekspor satu pintu prabowo menimbulkan kontroversi, dan siapa yang sebenarnya merasa terganggu?. Ketiga, apakah indonesia berani merebut kembali kedaulatan ekonominya, atau akan terus menjadi penonton ketika negara lain menikmati nilai tambah kekayaan alam kita?
SDA Kita Dirampok Asing
Pertanyaan ini bukan sekadar kritik terhadap praktik bisnis sejumlah perusahaan, melainkan menyangkut persoalan mendasar tentang kedaulatan ekonomi Indonesia. Sebab, selama puluhan tahun kita dikenal sebagai negara yang kaya sumber daya alam, tetapi belum sepenuhnya mampu menikmati hasil kekayaan tersebut. Ironisnya, kita memiliki perkebunan sawit jutaan hektare, tambang batu bara yang tersebar di berbagai daerah, cadangan mineral strategis, minyak, gas, serta kekayaan laut yang luar biasa. Namun, besarnya kekayaan itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat maupun penerimaan negara.
Ambil contoh industri kelapa sawit. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pada 2024 Indonesia mengekspor 32,36 juta ton kelapa sawit dengan nilai sekitar US$22,86 miliar. Sementara itu, data BPS yang dikutip Katadata mencatat ekspor minyak kelapa sawit pada 2025 mencapai 26,66 juta ton dengan nilai sekitar US$29 miliar. Angka ini menunjukkan betapa strategisnya sawit bagi perekonomian nasional. Tetapi, persoalan sesungguhnya bukan hanya seberapa besar volume dan nilai ekspor, melainkan apakah seluruh nilai transaksi yang sebenarnya sudah tercatat dan dilaporkan secara benar kepada negara?
Di sinilah praktik under invoicing dan transfer pricing menjadi persoalan serius. Bayangkan sebuah perusahaan perkebunan sawit memiliki kebun dan pabrik pengolahan CPO di Indonesia. Perusahaan tersebut kemudian mendirikan perusahaan afiliasi atau perusahaan perdagangan di Singapura. CPO yang diproduksi di Indonesia dijual kepada perusahaan afiliasinya dengan harga jauh di bawah harga pasar internasional.
Selanjutnya, perusahaan di Singapura menjual kembali komoditas yang sama kepada pembeli akhir dengan harga yang jauh lebih tinggi. Akibatnya, sebagian keuntungan tercatat di luar negeri, sementara nilai transaksi dan potensi kewajiban pajak yang dilaporkan di Indonesia menjadi lebih rendah.
Praktik semacam ini bukan sekadar kemungkinan teoritis, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 4 Februari 2026 mengungkapkan adanya manipulasi nilai ekspor CPO. Dari pemeriksaan awal terhadap sekitar 10 perusahaan besar, ia menemukan indikasi bahwa nilai ekspor yang dilaporkan di Indonesia rata-rata hanya sekitar separuh dari nilai yang tercatat di negara tujuan akhir, khususnya Amerika Serikat.
Menurut Purbaya, sebagian transaksi tersebut melibatkan perusahaan perantara di Singapura. Pemerintah kemudian menelusuri data perdagangan, dokumen kepabeanan, dan pergerakan kapal untuk membuktikan dugaan tersebut.
Bahkan, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan yang disampaikan Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak pada November 2025 mengumumkan hasil pengungkapan praktik manipulasi ekspor produk turunan CPO melalui modus under invoicing dan penyamaran klasifikasi barang sebagai POME maupun fatty matter. DJP mengidentifikasi 282 wajib pajak yang diduga terlibat.
Sebanyak 257 wajib pajak terkait modus POME pada periode 2021–2024 dengan nilai dokumen pemberitahuan ekspor barang mencapai Rp45,9 triliun. Sementara itu, 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus fatty matter sepanjang 2025 dengan nilai sekitar Rp2,08 triliun. Ini menunjukkan bahwa kebocoran penerimaan negara melalui manipulasi perdagangan bukan sekadar isu politik, tetapi persoalan nyata yang telah menjadi objek penanganan aparat perpajakan.
Pertanyaannya, jika praktik manipulasi seperti ini telah terjadi selama bertahun-tahun, berapa besar potensi penerimaan negara yang telah hilang? Berapa banyak pajak, bea keluar, royalti, dan devisa yang seharusnya bisa dinikmati Indonesia tetapi justru tidak tercatat secara semestinya? Dan yang lebih penting, mengapa praktik semacam ini bisa berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi atau ditindak secara efektif?
Kita tidak sedang mempersoalkan ke mana pengusaha Indonesia mengembangkan bisnisnya. Mereka berhak mencari keuntungan dan membangun jaringan perdagangan internasional. Tetapi, jangan sampai Indonesia hanya dijadikan tempat menanam sawit, menggali tambang, mengolah bahan mentah, dan menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonominya justru lebih banyak dicatat dan dinikmati di luar negeri.
Karena itu, persoalan kebocoran kekayaan SDA harus menjadi agenda serius pemerintah. Kekayaan alam Indonesia berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945 harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir kelompok melalui manipulasi perdagangan dan penghindaran kewajiban kepada negara. Indonesia tidak boleh terus menjadi negeri yang kaya sumber daya alam, tetapi kehilangan sebagian hak ekonominya sendiri.
Kontroversi Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Seperti diketahui, melalui PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, Prabowo mulai mengubah cara negara mengendalikan perdagangan komoditas strategis. Regulasi yang berlaku sejak 1 Juni 2026 itu menetapkan tiga komoditas sebagai tahap awal, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Intinya, ekspor ketiga komoditas tersebut harus dilakukan melalui BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Bahkan, penentuan harga jual ekspornya berada di tangan BUMN tersebut. Pemerintah kemudian menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menjalankan mandat ini.
Mengapa kebijakan ini penting? Karena selama puluhan tahun, perdagangan sumber daya alam Indonesia tidak selalu berjalan dengan prinsip bahwa sebesar-besarnya manfaat ekonomi harus kembali kepada negara dan rakyat. Dalam perdagangan internasional terdapat praktik yang dikenal sebagai under invoicing dan transfer pricing. Keduanya dapat digunakan untuk menggeser keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak apabila dilakukan secara tidak wajar atau melanggar ketentuan perpajakan.
Bayangkan sebuah perusahaan perkebunan sawit yang memiliki jutaan hektare lahan dan pabrik pengolahan CPO di Indonesia. Perusahaan tersebut juga memiliki perusahaan afiliasi di luar negeri. Jika transaksi antarpihak terafiliasi dilakukan dengan harga yang sengaja dibuat jauh di bawah harga pasar, sementara keuntungan sesungguhnya dinikmati perusahaan afiliasi di luar negeri, maka nilai ekspor dan laba yang dilaporkan di Indonesia berpotensi menjadi lebih kecil.
Akibatnya, penerimaan pajak dan devisa yang seharusnya dapat dinikmati Indonesia berisiko berkurang. Praktik seperti ini dikenal sebagai manipulasi harga transfer apabila memenuhi unsur penyimpangan dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Di sinilah kebijakan ekspor satu pintu menjadi sensitif. Pemerintah ingin mengambil kembali kendali atas informasi harga, nilai transaksi, dan arus perdagangan komoditas strategis. Artinya, keleluasaan perusahaan untuk menentukan sendiri mata rantai perdagangan ekspornya mulai dibatasi. Negara ingin mengetahui secara lebih utuh berapa sesungguhnya nilai kekayaan alam yang dijual ke luar negeri, siapa pembelinya, berapa harga transaksinya, dan berapa manfaat ekonomi yang benar-benar masuk ke Indonesia.
Tentu saja, perubahan seperti ini mengganggu kepentingan pihak-pihak yang selama ini menikmati keleluasaan dalam rantai perdagangan tersebut. Terutama perantara perdagangan, perusahaan yang menggunakan struktur transaksi lintas negara, serta pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari ketidaktransparanan harga dan informasi ekspor.
Kontroversi semakin menarik ketika kebijakan ini mendapatkan kritik dari kalangan petani sawit. Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, misalnya, mempertanyakan mekanisme penentuan harga beli TBS, harga ekspor, pembayaran kepada perusahaan dan petani, serta siapa yang akan menanggung risiko apabila transaksi mengalami kerugian. Ia juga mengingatkan agar kehadiran BUMN sebagai perantara tidak justru menambah mata rantai perdagangan dan membebani petani. Kritik tersebut diberitakan InfoSAWIT pada 11 Agustus 2026.
Kritik semacam ini tentu tidak boleh serta-merta dicap sebagai perlawanan terhadap kepentingan negara. Justru pemerintah harus menjawabnya secara terbuka. Jangan sampai niat menghapus monopoli atau praktik perdagangan yang merugikan negara malah melahirkan monopoli baru melalui BUMN. Jangan sampai perusahaan negara mendapatkan kewenangan menentukan harga, tetapi petani yang berada di ujung rantai produksi justru kehilangan posisi tawar. Negara harus memastikan harga yang diterima petani tetap adil, pembayaran tepat waktu, biaya perdagangan transparan, dan keuntungan BUMN dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan sesungguhnya yang paling penting utntuk diajukan adalah :siapa yang selama ini paling banyak menikmati keuntungan dari perdagangan kekayaan alam Indonesia? Berapa nilai ekspor yang sebenarnya, berapa pajak yang dibayarkan, dan berapa potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat manipulasi transaksi? Pemerintah perlu membuka data tersebut agar publik dapat menilai apakah kebijakan ekspor satu pintu benar-benar menghasilkan manfaat nyata.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan Prabowo melawan pengusaha atau negara melawan pasar. Ini adalah ujian apakah Indonesia mampu menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok tertentu. Pengusaha tetap membutuhkan kepastian dan kebebasan berusaha, tetapi kebebasan itu tidak boleh menjadi pintu masuk untuk menggerogoti penerimaan negara.
Kalau selama ini ada pihak yang menikmati keuntungan dari sistem perdagangan yang tidak transparan, tentu perubahan akan terasa tidak nyaman. Namun, jika pemerintah ingin mendapatkan kepercayaan publik, negara juga harus membuktikan bahwa kekuasaan baru yang diberikan kepada BUMN tidak berubah menjadi ladang rente baru. Sebab, tujuan akhirnya bukan memindahkan keuntungan dari kantong swasta ke kantong BUMN, melainkan memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.
Mari Bung Rebut Kembali
Pertanyaan paling mendasar bagi bangsa ini adalah: apakah Indonesia benar-benar berani merebut kembali kedaulatan ekonominya, atau akan terus menjadi penonton ketika negara lain menikmati nilai tambah dari kekayaan alam yang kita miliki? Sebab, persoalan Indonesia sesungguhnya bukan sekadar siapa yang mengekspor batu bara, CPO, atau ferro alloy. Persoalan yang jauh lebih besar adalah mengapa setelah 81 tahun merdeka, kita belum sepenuhnya mampu mengubah kekayaan sumber daya alam menjadi kekuatan industri dan kemakmuran bangsa sendiri.
Kita memiliki hampir semua modal untuk menjadi negara industri besar. Cadangan mineral, batu bara, minyak bumi, gas alam, perkebunan sawit, hasil laut, dan kekayaan hayati yang luar biasa. Pasar domestik kita juga sangat besar. Tetapi mengapa penguasaan teknologi, industri manufaktur, dan penciptaan produk unggulan nasional masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai? Kita terlalu lama merasa cukup menjadi penjual bahan mentah, sementara negara lain membeli, mengolah, mengembangkan teknologi, kemudian menjual kembali produk jadinya kepada kita dengan harga berkali-kali lipat.
Lihat Vietnam. Negara yang pernah mengalami perang panjang dan kehancuran ekonomi itu sekarang mulai menunjukkan kemampuan membangun industri nasional. Salah satu contohnya adalah VinFast, perusahaan otomotif asal Vietnam yang mengembangkan kendaraan listrik.
Data Gaikindo yang diolah Katadata menunjukkan, sepanjang 2025 VinFast mencatatkan penjualan grosir 10.886 unit mobil listrik di Indonesia. Angka itu memang masih di bawah BYD yang mencapai 46.711 unit dan Wuling 12.710 unit. Namun, ada satu hal yang patut menjadi bahan renungan: Vietnam bukan hanya berusaha menjadi pasar otomotif dunia, tetapi juga berupaya membangun merek dan industri otomotifnya sendiri.
Sementara itu, Indonesia yang memiliki sumber daya nikel melimpah, bahan baku penting baterai kendaraan listrik, masih menghadapi tantangan besar untuk membangun ekosistem industri kendaraan listrik nasional yang benar-benar dikuasai kemampuan dan teknologi dalam negeri. Jangan sampai kita hanya menjadi pemasok bahan baku, menyediakan lahan, memberikan insentif investasi, dan menjadi pasar bagi produk-produk industri negara lain.
Nikel kita diolah, baterainya diproduksi, mobilnya dirakit, teknologinya dikuasai pihak lain, sementara kita puas dengan angka investasi dan penyerapan tenaga kerja. Tentu investasi asing tetap diperlukan, tetapi harus ada alih teknologi, penguatan industri komponen lokal, pengembangan riset, dan peningkatan kemampuan tenaga kerja Indonesia.
Di sinilah kebijakan Presiden Prabowo harus ditempatkan dalam agenda yang lebih besar. Ekspor satu pintu tidak boleh sekadar menjadi kebijakan administratif untuk memindahkan kewenangan perdagangan dari perusahaan swasta kepada BUMN. Kebijakan itu harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Harus ada hasil yang bisa diukur: apakah penerimaan pajak meningkat, devisa lebih banyak masuk, manipulasi nilai ekspor berkurang, industri pengolahan dalam negeri berkembang, dan petani sawit serta pekerja tambang memperoleh kesejahteraan yang lebih baik?
Jangan sampai kita hanya berhasil mengubah siapa yang mengendalikan pintu ekspor, tetapi tidak berhasil mengubah struktur ekonomi bangsa. Jangan sampai keuntungan yang dahulu dinikmati segelintir perusahaan swasta sekarang hanya berpindah menjadi keuntungan segelintir pengelola BUMN. Kalau itu yang terjadi, rakyat tetap menjadi penonton. Karena itu, pengelolaan ekspor oleh BUMN harus transparan, profesional, efisien, dan bebas dari praktik rente. Petani harus mendapatkan harga yang adil, pengusaha memperoleh kepastian, dan negara mendapatkan penerimaan yang semestinya.
Indonesia harus berani melakukan lompatan sejarah. Kita tidak boleh selamanya menjadi bangsa yang kaya bahan mentah tetapi miskin penguasaan teknologi. Kita tidak boleh terus-menerus menjadi pemasok bahan baku bagi kemajuan industri bangsa lain, sementara produk jadinya kita beli kembali dengan harga mahal. Kita harus mulai membangun industri nasional yang mampu mengolah kekayaan alam, menciptakan teknologi, melahirkan merek unggulan, dan menembus pasar dunia.
Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan politik. Merdeka juga berarti bebas dari ketergantungan ekonomi yang membuat bangsa sendiri tidak berdaulat menentukan nasib kekayaannya. Kalau dahulu bangsa Eropa datang mengambil rempah-rempah dan hasil bumi kita, jangan sampai pada zaman modern ini kita justru menyerahkan nilai tambah kekayaan alam sendiri melalui sistem perdagangan yang tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat.
Karena itu, tantangan terbesar Prabowo bukan sekadar menghadapi pihak-pihak yang keberatan dengan kebijakan ekspor satu pintu. Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan bahwa Indonesia mampu keluar dari jebakan ekonomi ekstraktif dan menjadi kekuatan industri dunia. Sebab, nasionalisme ekonomi tidak cukup diucapkan dalam pidato, tetapi harus dibuktikan melalui keberanian menguasai teknologi, membangun industri, memperkuat pengusaha nasional, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sudah terlalu lama Indonesia menjadi negeri yang kaya raya, tetapi bangsa lain yang lebih banyak menikmati hasilnya. Sudah terlalu lama kita menjadi pemasok bahan mentah sekaligus pasar bagi produk-produk industri negara lain. Sekarang pertanyaannya sederhana: sampai kapan kita mau menjadi penonton di negeri sendiri? Apakah kita berani merebut kembali kedaulatan ekonomi dan menikmati nilai tambah kekayaan alam sendiri, atau justru akan mewariskan ketergantungan yang sama kepada generasi berikutnya?
Indonesia tidak boleh hanya bangga karena tanahnya kaya. Indonesia harus bangga karena rakyatnya mampu mengolah kekayaan itu menjadi kemakmuran. Sebab, bangsa yang benar-benar merdeka bukan bangsa yang sekadar memiliki sumber daya alam, melainkan bangsa yang menguasai teknologi, industri, dan masa depan ekonominya sendiri!