Dua Terdakwa Pembunuhan Nuskei Dituntut Hukum Mati

Jakarta, - Kuasa Hukum Keluarga Agrapinus Rumatora alias Nuskei, Pangeran Mangkubumi mengapresiasi pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Apresiasi itu diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut ke 2 terdakwa pembunuhan  Nuskei dengan hukuman mati.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Henly Lakburlawal dihadapan Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi 2 Hakim Anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarno, menurut Pangeran sementara ini telah memenuhi unsur keadilan bagi keluarga korban.

Walaupun, kata dia, pihak keluarga Nuskei masih tetap meyakini bahwa ke 2 terdakwa hanyalah eksekutor lapangan yang mendapat perintah dari pihak ke 3.

“Kami mengapresiasi pertimbangan JPU, sudah sepantasnya ke 2 terdakwa mendapatkan tuntutan tersebut meskipun dari pihak keluarga masih dengan keyakinannya bahwa mereka hanya eksekutor yang diperintah oleh pihak lain,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulis, Jumat 6 November 2026.

Pangeran juga mengingatkan bahwa sejak awal pihak keluarga telah membuat LP di Bareskrim Polri pada tanggal 20 April 2026 untuk menambahkan pasal 20 dan 21 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang pasal penyertaan untuk menarik pihak-pihak yang diduga menjadi otak dibalik kasus pembunuhan korban di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT.

“Alasan mengapa pihak keluarga menambahkan Pasal 20 dan 21 KUHP ya tujuannya untuk membuat kasus pembunuhan Almarhum semakin terang benderang, siapa Intellectual dader nya,” tambah Pangeran.

Sebagai Kuasa Hukum keluarga, Pangeran berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dapat memberikan putusan yang sesuai dengan pertimbangan JPU.