Jakarta, - Setelah muncul dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan oleh sejumlah jenderal aktif Polri, sistem Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menemukan sejumlah nomor yang dimasukkan ke server LIMS. Nomor-nomor ini kemudian disadap tanpa proses penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Lantas, apa itu LIMS?
Secara sederhana, LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi lewat jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan lawful interceptions sebagai mekanisme teknis yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam praktiknya, penyadapan dapat mencakup dua jenis informasi. Pertama, intercept-related informatin (IRI), yakni informasi terkait komunikasi seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi.
Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung seperti percakapan telepon.
Dengan demikian, penyadapan tidak selalu berarti mendengarkan percakapan seseorang. Informasi mengenai siapa yang berkomunikasi, kapan komunikasi berlangsung, dan berapa lama komunikasi terjadi juga dapat menjadi bagian dari proses intersepsi.
LIMS berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan proses tersebut, mulai dari administrasi target, pengaturan intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan.
Apa bedanya LIMS dan Pegasus?
LIMS dan Pegasus sama-sama dapat berkaitan dengan aktivitas pengawasan komunikasi. Namun, keduanya bekerja dengan pendekatan yang berbeda.
Pegasus merupakan spyware atau perangkat lunak pengintai yang dikembangkan perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group.
Berbeda dengan LIMS yang berhbungan dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi, Pegasus dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat targer, khususnya ponsel.
Setelah berhasil menginfeksi, perangkat spyware itu tersebut dapat mengakses berbagai informasi yang tersimpan atau dihasilkan ponsel, tergantung pada kemampuan dtingkat keberhasilan infeksi.
Dokumentasi teknis Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber dari University of Toronto, menunjukkan Pegasus pernah memanfaatkan celah keamanan pada sistem operasi ponsel untuk melakukan infeksi tanpa memerlukan interaksi dengan korban.
Dalam sejumlah kasus, serangan bahkan dapat dilakukan melalui metode zero-click, yakni tanpa korban perlu mengeklik tautan atau mengunduh berkas tertentu.
Sementara, LIMS bekerja melalui mekanisme intersepsi pada jaringan telekomunikasi. Dengan kata lain, LIMS berhubungan dengan pengawasan komunikasi melalui infrastruktur jaringan, sedangkan Pegasus merupakan perangkat lunak yang dapat mengakses data di dalam perangkat korban.
Pegasus dan LIMS juga memiliki cakupan informasi yang berbeda. LIMS dapat digunakan untuk memperoleh informasi terkait komunikasi dan isi komunikasi sesuai kemampuan jaringan serta konfigurasi intersepsi.
Sedangkan, Pegasus setelah berhasil menginfeksi perangkat dapat mengakses informasi yang jauh lebih luas di dalam ponsel.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Ketiga jenderal tersebut yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Ketiganya melakukan penyadapan pada kurun waktu 2025-2026. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh tanpa prosedur.
Tidak hanya memerintahkan penyadapan, pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.
Lihat postingan ini di Instagram