Diduga Terima Fee Rp1,1 Miliar, Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditahan

[INTRO]

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022. Hamka diduga menerima uang Rp1,1 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan penahanan dilakukan setelah Hamka ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, proses penahanan sempat tertunda karena Hamka dikabarkan sakit. "Penahanan terhadap Hamka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026," kata Rafid dalam keterangannya, Sabtu (31/10), ebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Hamka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Rafid menjelaskan, perkara ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo 2022. 

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut dianggarkan. Hamka diduga memerintahkan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD agar anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan, meskipun kegiatan itu belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.

Pengadaan kemudian dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik oleh PT Prio Integrasi Universal. Perusahaan tersebut memenangkan kontrak senilai Rp4.570.072.856 berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022.

Namun, penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak dan harga sebenarnya barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia. Kejati menduga selisih harga tersebut menjadi sumber pemberian fee sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka pada Desember 2022. "Kami mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1.770.358.627," ujar Rafid.

Atas perkara tersebut, Hamka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).