PDIP Desak Gibran Mundur dan Minta Maaf ke Prabowo

Jakarta, - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran tidak sah.

Deddy menilai, putusan MA tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, terutama terkait persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

“Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK. Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (1/11/2026), mengutip Inilah.

Menurut Deddy, Gibran seharusnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etis. Dia juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia.

“Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik,” ujarnya.

Deddy bahkan meminta Gibran mengambil langkah tersebut secara sukarela dan terhormat. Dia menilai persoalan ini juga berpotensi mencoreng pemerintahan Presiden Prabowo.

“Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri. Gibran juga harus menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena menjadi noda bagi pemerintahan saat ini,” sambung Deddy.

Jika Gibran tidak bersedia mundur, Deddy meminta DPR RI menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh konstitusi negara RI,” terangnya.

Selain mendesak pengunduran diri Gibran, Deddy juga meminta dugaan tindak pidana dalam penerbitan suket penyetaraan ijazah serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditelusuri lebih lanjut.

“Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.