Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Menanti Keberanian Jokowi Hadir Dipersidangan

[INTRO]

Ada satu persoalan mendasar dalam negara hukum yang tidak boleh dianggap sepele: apakah seseorang yang pernah menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama dengan warga negara lainnya ketika berhadapan dengan proses hukum?

Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah berita bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, disebut akan menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah dengan terdakwa Roy Suryo pada 5 November 2026 (law-justice.co 28/10/26). Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyampaikan pernyataan yang terdengar meyakinkan. "Insya Allah beliau pasti hadir."

Pernyataan tersebut tentu patut dicatat. Namun, publik juga berhak mempertanyakan mengapa kehadiran Jokowi baru kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya, menurut pemberitaan yang beredar, ia beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan terkait perkara tersebut.

Jika benar terdapat pemanggilan yang sah dan Jokowi tidak hadir, persoalannya tidak berhenti pada soal hadir atau tidak hadir. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana seorang mantan presiden menunjukkan penghormatan terhadap hukum yang selama menjabat menjadi salah satu fondasi penyelenggaraan negara?

Kehadiran Jokowi dan Kesetaraan Hukum

Menurut pemberitaan Law-Justice.co pada 28 Oktober 2026, jaksa menyatakan akan memanggil Jokowi dan ajudannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara Roy Suryo. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Jaksa mendalilkan bahwa Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah tersebut. Kebenaran dakwaan itu sendiri harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.Karena itu, menghadirkan saksi yang relevan merupakan bagian penting dari proses pencarian fakta. Keterangan saksi akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Namun, muncul persoalan apabila seorang saksi yang dipanggil berulang kali tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut tentu membutuhkan penjelasan yang terang, terutama jika perkara yang diperiksa telah menarik perhatian masyarakat luas.

Publik tidak harus menerima setiap ketidakhadiran sebagai bentuk pembangkangan hukum. Bisa saja terdapat alasan yang sah, termasuk kondisi kesehatan atau kendala lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi, alasan itu harus dinilai berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kedudukan orang yang bersangkutan.

Yang perlu ditegaskan adalah bahwa status mantan presiden tidak dengan sendirinya membebaskan seseorang dari kewajiban hukum yang berlaku baginya.Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Prinsip tersebut bukan sekadar kalimat konstitusional untuk dihafalkan dalam upacara kenegaraan. Ia merupakan landasan yang harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat.

Jika seorang warga biasa dipanggil secara sah untuk memberikan keterangan dalam proses peradilan, ia harus memperhatikan kewajiban serta konsekuensi hukum yang berlaku baginya. Demikian pula seorang pejabat, mantan pejabat, pengusaha, maupun tokoh politik. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dinilai menurut kedudukannya dalam proses hukum.

Dengan sendirinya apabila seorang mantan presiden tidak hadir setelah dipanggil secara sah tanpa alasan yang dibenarkan, masyarakat berhak mempertanyakan konsistensinya dalam menghormati hukum. Sebaliknya, apabila ketidakhadirannya memiliki alasan sah, alasan itu pun perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik publik seharusnya berangkat dari fakta yang dapat diperiksa, bukan prasangka.

Ketidakhadiran dan Konsekuensi Hukumnya

Dalam perkara pidana, perlu dibedakan antara terdakwa dan saksi. Pertama, jika yang dipanggil adalah saksi. Saksi yang dipanggil secara sah pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum dan pengadilan dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Bentuk tindak lanjutnya bergantung pada status saksi, prosedur pemanggilan, alasan ketidakhadiran, dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum, pemanggilan kembali atau tindakan membawa saksi ke hadapan penyidik maupun pengadilan dapat dimungkinkan.Akan tetapi, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan anggapan bahwa seseorang sengaja menghindar. Harus ada dasar hukum dan prosedur yang terpenuhi.

Kedua, jika yang dipanggil adalah terdakwa maka ketidakhadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah juga memiliki konsekuensi tersendiri. Pengadilan akan menilai keadaan tersebut berdasarkan hukum acara pidana, termasuk apakah persidangan dapat dilanjutkan atau diperlukan tindakan lain sesuai ketentuan.

Dengan demikian, status saksi tidak boleh disamakan begitu saja dengan status terdakwa. Begitu pula, pemanggilan seseorang untuk memberikan keterangan tidak otomatis berarti ia telah melakukan tindak pidana.

Dalam perkara yang menjerat Roy Suryo, Jokowi diberitakan akan dipanggil sebagai saksi pelapor, bukan sebagai terdakwa. Sebagai saksi pelapor, sebenarnya Jokowi sudah berkali kali diharapkan hadir di Pengadilan tapi tidak kunjung menampakkan batang hidungnya.

Jokowi bisa datang ke stadion untuk menonton sepakbola, bersafari ke berbagai wilayah untuk membesarkan partainya namun ketika dipanggil untuk menghadiri sidang Pengadilan terkesan selalu menghindar alias  mangkir.

Sebagai contoh pada tanggal 19 Juni 2026, Jokowi menyatakan siap hadir dan membawa ijazah aslinya. Media memberitakan bahwa Jokowi menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan, ia mengatakan akan mengikuti proses hukum sampai pengadilan mengambil keputusan. Ia juga menyatakan siap hadir langsung dan membawa ijazah asli. Tapi kenyataannya ia tidak hadir sebagaimana yang dinyatakannya.

Selanjutnya pada 25 Juni 2026, pengacara Jokowi kembali memastikan kliennya siap hadir. Media memberitakan pernyataan pengacara Jokowi, Firman Pangaribuan, yang memastikan bahwa Jokowi akan menghadiri persidangan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa.

Firman menyatakan bahwa Jokowi sejak awal telah menyampaikan kesiapannya hadir untuk memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Ia juga menjelaskan bahwa ijazah Jokowi telah menjadi bagian dari proses hukum dan akan diperlihatkan sesuai mekanisme persidangan.Tapi saat waktunya tiba,  lagi lagi Jokowi tidak terlihat di Pengadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh pengacaranya.

Karena selalu mangkir, akhirnya pada tanggal 11 September 2026, Roy Suryo meminta Jokowi hadir langsung, bukan melalui Zoom. Media memberitakan bahwa Roy Suryo meminta Jokowi menghadiri sendiri persidangan perkara polemik ijazahnya.

Roy menegaskan keinginannya agar Jokowi datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan sekadar memberikan keterangan melalui konferensi video atau melalui berita acara pemeriksaan.Roy juga mengingatkan bahwa Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesediaannya hadir dan membawa ijazah asli.

Ketidakhadiran Jokowi di sidang Pengadilan membuat Roy Suryo sekali lagi mempertanyakan mengapa Jokowi belum dipanggil oleh Jaksa untuk hadir di Pengadilan. Pertanyaan Roy Suryo ke Jaksa terjadi pada tanggal 19 Oktober 2026. Menurut laporan media, Roy Suryo mempertanyakan mengapa Jokowi belum dihadirkan dalam persidangan, padahal namanya berada pada urutan pertama dalam daftar saksi yang diajukan jaksa.

Roy meminta agar Jokowi dihadirkan bersama ijazah yang menjadi pokok polemik. Dalam berita tersebut, Roy menyatakan bahwa saksi-saksi lain telah dipanggil, sedangkan Jokowi belum.

Pada akhirnya Jaksa mengumumkan pemanggilan Jokowi untuk sidang 5 November 2026 mendatang. Media memberitakan bahwa jaksa akan memanggil Jokowi dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam persidangan perkara Roy Suryo.Jaksa menyampaikan rencana pemanggilan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Inilah perkembangan terbaru yang menjadi dasar untuk melihat kehadiran Jokowi. Karena tanggal 5 November masih merupakan jadwal mendatang maka publik masih menunggu apakah Jokowi akan benar benar datang ke Pengadilan atau akan mangkir lagi. Lalu bagaimana kalau Jokowi mangkir lagi ?

Dalam hal ini Jokowi dapat terancam pidana jika mangkir dari panggilan yang sah tanpa alasan yang dibenarkan. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 285 UU tersebut mengatur sanksi terhadap orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa.Ancaman pidananya adalah: Pidana penjara paling lama 9 bulan, atau Pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp10 juta, untuk perkara pidana.

Namun, ancaman tersebut tidak berarti Jokowi otomatis dipenjara apabila tidak hadir. Harus diperiksa terlebih dahulu apakah pemanggilan telah dilakukan secara sah, apakah terdapat alasan ketidakhadiran yang dapat dibenarkan, dan apakah unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi.Artinya, status sebagai mantan presiden tidak dengan sendirinya membebaskan seseorang dari kewajiban hukum sebagai saksi.

Selain kemungkinan sanksi pidana, terdapat mekanisme untuk menghadirkan saksi yang tidak memenuhi panggilan.Pasal 209 ayat (2) KUHAP baru mengatur bahwa apabila saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan hakim mempunyai cukup alasan untuk menduga saksi tersebut tidak akan hadir, hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi dihadapkan ke persidangan.

Dengan demikian, apabila Jokowi telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada penundaan sidang berulang kali. Pihak penuntut umum dan majelis hakim perlu mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia berdasarkan keadaan perkara.

Pertanyaan berikutnya : Apakah perkara terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa bisa gugur jika Jokowi tidak hadir?. Tidak otomatis. Ketidakhadiran saksi pelapor dapat memengaruhi proses pembuktian, khususnya jika keterangannya dibutuhkan untuk membuktikan unsur tertentu dalam dakwaan.Jaksa tetap berkewajiban membuktikan dakwaan melalui alat bukti yang sah. Majelis hakim kemudian menilai kecukupan seluruh bukti tersebut.

Ada beberapa kemungkinan: jika keterangan Jokowi diperlukan untuk membuktikan unsur tertentu dan tidak tersedia bukti lain yang memadai, ketidakhadirannya dapat menyulitkan pembuktian jaksa.

Jika terdapat alat bukti lain yang sah dan memadai, perkara tetap dapat diperiksa tanpa harus menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Jokowi otomatis menggugurkan dakwaan. Jika terdapat persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat penuntutan, hal tersebut harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan berkas perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan paling penting adalah : apakah Jokowi sudah dipanggil secara resmi?. Inilah titik yang harus diperjelas sebelum menyimpulkan bahwa Jokowi telah melanggar hukum.

Pemberitaan pada 26 Oktober 2026 memuat pernyataan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa bahwa, menurut keterangannya mengenai persidangan, JPU menyatakan belum pernah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada Jokowi. Pernyataan tersebut perlu dibedakan dari konfirmasi resmi mengenai status pemanggilan untuk setiap jadwal sidang.

Sementara itu, pada 28 Oktober 2026, JPU menyampaikan rencana pemanggilan Jokowi untuk sidang 5 November 2026.Dengan demikian, perlu dipastikan: Apakah Jokowi sudah menerima surat panggilan resmi untuk sidang sebelumnya?. Kapan surat tersebut disampaikan?. Apakah panggilan dilakukan sesuai prosedur?. Apakah Jokowi memberikan konfirmasi atau alasan ketidakhadiran?. Apakah panggilan untuk 5 November 2026 sudah disampaikan secara sah?

Jika ternyata Jokowi belum pernah dipanggil secara sah untuk sidang-sidang sebelumnya, ketidakhadiran pada sidang tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pelanggaran kewajiban memenuhi panggilan resmi.Dan ini bisa menjadi celah bagi Jokowi untuk berkilah lagi. Sebaliknya, jika pemanggilan telah dilakukan secara sah dan ia tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan, konsekuensi hukum dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu apa yang sebaiknya dilakukan jika Jokowi kembali tidak hadir pada 5 November?. Jika Jokowi kembali tidak hadir, langkah yang dapat ditempuh pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya adalah:

Pertama, meminta majelis hakim memastikan status pemanggilan.Penasihat hukum dapat meminta kejelasan apakah surat panggilan telah disampaikan secara sah dan apakah terdapat alasan ketidakhadiran yang dapat dibenarkan.

Kedua, meminta majelis hakim mempertimbangkan mekanisme menghadirkan saksi. Apabila persyaratan dalam KUHAP terpenuhi, penasihat hukum dapat meminta majelis hakim mempertimbangkan kewenangan untuk memerintahkan saksi dihadapkan ke persidangan.

Ketiga, meminta penuntut umum menjelaskan langkah selanjutnya.Jaksa perlu menjelaskan apakah akan melakukan pemanggilan ulang, mengupayakan kehadiran saksi, atau melanjutkan pembuktian dengan alat bukti yang tersedia sesuai ketentuan hukum acara.

Keempat, meminta agar ketidakhadiran saksi dicatat dalam berita acara persidangan.Catatan ini penting untuk menilai perkembangan pembuktian dan mengajukan keberatan yang relevan apabila diperlukan.

Kelima, meminta penilaian terhadap kecukupan pembuktian. Apabila keterangan Jokowi merupakan bagian penting dari pembuktian dan tidak dapat digantikan oleh alat bukti lain yang memadai, penasihat hukum dapat mengajukan argumentasi hukum mengenai dampaknya terhadap dakwaan.

Langkah-langkah tersebut merupakan upaya prosedural yang dapat dimohonkan. Keputusan akhirnya tetap berada pada kewenangan majelis hakim dan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kiranya hal yang paling mendesak sekarang adalah memastikan status pemanggilan Jokowi untuk sidang 5 November 2026. Jika ia telah dipanggil secara sah dan kembali tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan, barulah mekanisme hukum terhadap ketidakhadiran saksi dapat dinilai secara konkret berdasarkan KUHAP yang berlaku.

Yang jelas hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Sebaliknya, kekuasaan dan siapa pun yang pernah memegangnya harus menunjukkan penghormatan terhadap hukum. Karena di situlah keteladanan seorang pemimpin diuji.