Jakarta, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia (Propam Polri) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak proporsional dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan sikap bertajuk "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum" yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
MUI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di pesantren tersebut. Terlebih, muncul sejumlah keterangan dari pihak pesantren mengenai dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang-barang pribadi dan inventaris pesantren.
MUI menilai persoalan tersebut harus disikapi secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, MUI mengingatkan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas dalam menjalankan tugas. Perlindungan terhadap hak dan martabat manusia juga harus menjadi perhatian, terutama ketika proses hukum melibatkan perempuan dan anak-anak.
Selain meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan, MUI mendesak kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan.
"Intinya kita tanya apakah itu sesuai prosedur. Kenapa harus malam hari, pakai senjata panjang? Apakah tidak ada waktu besok pagi, dipanggil ke kantor polisi," kata Ketua MUI Bidang Pesantren, KH Ahmad Fahrur Rozi seperti melansir republika.co.id.
MUI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur. Perlindungan tersebut mencakup kepastian tidak adanya intimidasi serta pemberian pendampingan apabila diperlukan.
Dalam pernyataan sikap itu, MUI turut meminta agar penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Proses penegakan hukum, menurut MUI, tidak boleh menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
MUI juga mengajak Kementerian Agama dan lembaga terkait memberikan perhatian serta pendampingan agar keberlangsungan pendidikan dan hak-hak santri tetap terjamin."Pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, penegakan hukum juga harus dilaksanakan dengan menghormati martabat santri dan muruah pesantren," demikian pernyataan sikap Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat.
MUI mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan komunitas pesantren mengawal persoalan tersebut secara bijaksana. Masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi juga tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
MUI menegaskan, penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren merupakan mitra negara dalam mendidik generasi bangsa sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya menjadi tanggung jawab bersama.
Suasana mencekam
Suasana dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mencekam pada Selasa (27/10/2026). Ketika sebagian besar santriwati masih terlelap, puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap mendatangi pondok sekitar pukul 03.20 WIB.
Kedatangan aparat yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo itu meninggalkan pengalaman traumatis bagi para penghuni pondok. Para santriwati yang terbangun karena suara pintu didobrak disebut berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar ustazah. Namun, pintu kamar tersebut juga ikut didobrak.
Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an, Diyana Indah Sari, menceritakan para santriwati kemudian ditarik keluar. Saat itu, sebagian dari mereka belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya.
"Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong (senjata) laras panjang, dibentak dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya," kata Diyana saat dihubungi awak media, Kamis (29/10/2026) lalu
Di antara peristiwa tersebut, ada satu pengalaman yang menurut Diyana paling membekas. Seorang santriwati yang berada sendirian di bagian belakang pondok disebut langsung diperintahkan tiarap ketika petugas menghampirinya.
Santriwati itu kemudian mengalami pemeriksaan fisik sambil terus dibentak. Bahkan, petugas disebut berulang kali melontarkan pertanyaan mengenai identitas jenis kelaminnya dan meminta santriwati tersebut memperlihatkan rambutnya serta senjata laras panjang diarahkan kepadanya.
“Teriakan itu dilontarkan berkali-kali seolah mereka tidak puas dengan jawaban yang ada. Dia pun disuruh memperlihatkan rambutnya. Sementara sebuah laras panjang diarahkan kepadanya,” ungkap dia.
Bagi para santriwati yang sebagian besar masih berusia anak-anak, situasi tersebut tentu bukan pengalaman yang mudah dilupakan. Diyana menyebut, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah yang dibawa petugas dari pondok. Usia para santriwati berkisar 10 hingga 16 tahun, dengan satu orang berusia 24 tahun. Sekitar pukul 03.51 WIB, mereka dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo.
Polisi bantah
Di sisi lain, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan adanya tindakan intimidasi maupun pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut. Pihaknya menegaskan, langkah kepolisian merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di wilayah Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.
Andika menjelaskan penyidikan kasus tersebut telah berkembang setelah polisi menangkap seorang tersangka berinisial AS pada 19 Oktober 2026. Dalam proses penangkapan pihaknya menceritakan tersangka sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Anggota tim taktis Brimob juga disebut mengalami luka setelah mendapat serangan menggunakan anak panah.
Polisi kemudian menetapkan satu tersangka lainnya dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga terdapat keterkaitan antara tersangka dengan dua lokasi pondok pesantren yang berada di Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar. Karena itu, penggeledahan dilakukan secara bersamaan dengan melibatkan tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar.
"Karena melihat risiko dengan kejadian tanggal 19 Oktober, tentunya kita juga menggunakan tim taktis Brimob. Kita melakukan penggeledahan di dalam," kata Andika.
Pihaknya mengatakan dalam penggeledahan di Mojolaban, petugas menemukan sejumlah barang, antara lain samurai, parang, drone, busur panah, anak panah, hingga sasaran panahan. Sementara di lokasi Karanganyar, polisi juga menemukan berbagai jenis senjata tajam dan busur panah.
Andika menyatakan temuan tersebut masih akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Terkait keberadaan santriwati dan anak-anak di lokasi, Andika membantah petugas mengabaikan perlindungan terhadap mereka. Menurutnya, polisi melibatkan personel polisi wanita (polwan) dan ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan.
Pihaknya juga menyebut pemeriksaan terhadap orang-orang yang dibawa dari lokasi pondok dilakukan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Dari 15 orang itu, 10 orang anak-anak, lima dewasa. Semuanya dalam proses pemeriksaan didampingi UPTD PPA. Bahkan kita juga dari pihak UPTD PPA memberikan alat kesehatan, juga makanan. Semuanya kita kasih makan," kata Andika.