Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 21 Oktober 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada wartawan, Rabu sore, 21 Oktober 2026.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Idris selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya, dan Maryanto selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Geo Energy Resources Limited.
KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara ini. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan uang Rp1 miliar lebih dan 49 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin.
Kedua saksi dimaksud, yakni Juventius Jaka Purwanto selaku PNS Pajak, dan Sumargono selaku PNS Pajak.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.